PAMEKASAN | koranmadura.com – Sebanyak 26 koperasi binaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Pamekasan, Madura, resmi dibubarkan. Karena koperasi tersebut tidak melaksanakan Rapat AnggotaTahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
Pada awal Juni 2016, instansi terkait sempat memberikan toleransi kepada 26 koperasi. Agar menggelar RAT. Bila tolaransi itu diabaikan, koperasi tersebut diancam akan dibubarkan. Sampai batas toleransi itu tiba, masih saja koperasi tidak melaksanakan kewajibannya. Tak ada yang menggelar RAT. Terpaksa tindakan tegas dilakukan. Koperasi bermasalah itu dibubarkan.
Kepala Diskop UKM Pamekasan, Jon Yulianto menyebutkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop dan UKM) Nomer 10 Tahun 2015 tentang Kelembagan Koperisi. Di dalamnya mengamanatkan koperasi dapat dibubarkan jika tidak melakukan aktivitas selama dua tahun dan tidak menggelar RAT selama tiga tahun berturut-turut.
“Tindakan koperasi ini melanggar peraturan Menteri. Ya sudah, kami bubarkan saja. Apalagi koperasi itu tidak beraktivitas,” kata Jon Tulianto, Selasa (28/6).
Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disporabud) ini menjelaskan keputusan membubarkan 26 koperasi binaanya itu bukan dari instansinya, tetapi dari Kemenkop dan UKM. Menurutnya, beberapa waktu lalu instansinya menyerahkan 26 data koperasi Kemenkop dan UKM yang sudah dinonaktifkan tersebut agar dibubarkan. “Kementerian sudah mengeluarkan keputusan pembubaran 26 koperasi tersebut,” terangnya.
Selain 26 koperasi yang resmi dibuburkan itu, masih terdapat sejumlah koperasi yang terancam juga dibubarkan karena tidak melaksanakan kewajibannya. Tidak beraktivitas dan tidak menggelar RAT. Sayangnya, jumlah koperisi itu tidak dibeberkan. “Saat ini ada koperasi yang masuk radar untuk dibubarkan. Hanya saja, koperasi itu masih ada waktu untuk memperbaiki,” terangnya.
Kini terdapat 575 koperasi yang sedang berjalan dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Juga menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Supaya tidak senasib 26 koperasi yang sudah dibubarkan itu, kami terus mengingatkan koperasi yang lain untuk melaksanakan kawajibanya,” bebernya. (RIDWAN/RAH)