SUMENEP | koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sudah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Direktur CV Centrum Konsulindo inisial AS. Namun hingga tiga kali pemanggilan tidak pernah datang.
”Sudah dua kali kami panggil, tapi tidak pernah hadir. Sekarang sudah pemanggilan ketiga kalinya. Soal waktu kami masih jadwalkan kembali,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Adi Harsanto, Rabu (22/6).
AS akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan jalan Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk – Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan tahun 2013. CV Centrum Konsulindo adalah konsultan pelaksana.
Informasinya, CV Centrum Konsulindo hanya dijadikan “bendera” oleh tersangka IH yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Kejari akan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan CV tersebut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan CV Centrum Konsulindo dalam proyek itu.
Jika memang benar CV Centrum Konsulindo hanya dijadikan “bendera” dipastikan ada perjanjian antara IH dengan AS. ”Kalau pemanggilan yang ketiga ini tidak hadir, maka kami terpaksa kami akan jemput paksa,” jelasnya.
Adi mengatakan, proses hukum tahap satu hampir selesai. Dengan begitu, berkas tiga perkara tersebut dipastikan dikirim dalam waktu dekat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan. ”Kalau memang minggu depan selesai, kami pastikan berkas perkara itu dikirim,” tegasnya.
Namun, sekalipun berkas perkara itu selesai bukan berarti kasus tersebut final. Menurutnya, kasus tersebut bisa berkembang sesuai hasil kajian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Ya kalau ada berkas yang kurang, pasti kami akan periksa kembali saksi yang ada,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, kejari telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, yaitu Direktur CV Afiliasi Siti Aminah, Konsultan Pengawas Centrum Konsulindo Surabaya Iwan Hujayanto, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Indra Wahyudi.
Ketiganya saat ini berada di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep dengan masa tahanan masing-masing 20 hari. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2, 3 dan 9 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (JUNAIDI/MK)