
SAMPANG | koranmadura.com – Sebanyak 83 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sampang hingga saat ini belum melakukan pelunasan pembayaran administrasi. Padahal batas akhir pembayaran pelunasan administrasi untuk CJH reguler jatuh pada tanggal 10 Juni mendatang.
Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang Moh Holil mengatakan, untuk saat ini terhitung sebanyak 466 CJH yang akan berangkat ke tanah suci untuk menjalankan ibadah haji. Dari jumlah itu diketahui sebanyak 83 CJH hingga saat ini masih belum melakukan pelunasan administrasi.
“Terakhir tanggal 10 Juni depan ini pelunasan administrasi bagi CJH reguler. Hingga saat ini sebanyak 83 CJH reguler masih belum melakukan pelunasan. Total itu sebanyak 466, terdiri dari CJH regular, lanjut usia (lansia), pendamping dan tim pembimbing haji daerah (TPHD). Tahap pertama pelunasan untuk CJH reguler yaitu sejak tanggal 19 Mei hingga 10 Juni mendatang,” paparnya kepada awak media di meja kerjanya, Selasa (7/6).
Ia menjelaskan, sebayak 79 CJH juga di ketahui memundurkan diri dan ada juga yang meninggal dunia. Sehingga yang dimasukkan dalam daftar keberangkatah jamaah haji diberikan kesempatan sebanyak 40 CJH. Dan kuota lansia sebanyak kurang lebih 20 CJH.
Sedangkan hingga saat ini yang sudah melunasi uang administrasi sebanyak 304 CJH.
“Untuk tahap kedua itu khusus lansia, pendamping dan TPHD. Untuk jadwal yang sudah ditentukan dari 20 -30 Juni mendatang. Akan tetapi, jika tahap pertama masih belum ada pelunasan, maka bisa melunasi untuk tahap kedua. Asalkan, ada alasan yang jelas dan masuk akal,” terangnya.
Ia mengaku telah memberitahukan kepada setiap CJH. Untuk CJH yang akan berangkat tahun ini, merupakan CJH yang sudah mendaftar sejak 2009 dan 2010. “Pada 2009 CJH mendaftar sebanyak Rp 20 juta. Sedangkan pada 2010 sebesar Rp 25 juta,” ujarnya.
Disinggung leaving cost, Holil mengaku, untuk pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih belum ada penjelasan dari pusat. Sehingga, nominalnya masih belum jelas. Hanya saja jika mengaca pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 1.500 real atau jika diasumsikan 1 real senilai Rp 3.500 maka sebesar Rp 5.250.000 yang akan di dapatkan oleh CJH. menurutnya, uang pengembalian itu nantinya akan dikembalikan sebelum pemberangkatan yakni ketika CJH sudah berada di asrama haji atau sebelum berangkat ke bandara.
“Untuk juimlahnya masih belum tau. Tapi jika mengaca pada tahun sebelumnya yaitu senilai 1.500 real, dan itu pula tergantung kusrs dolar dan kurs real serta kurs rupiah,” pungksnya. (MUHLIS/LUM)