BANGKALAN | koranmadura.com – Adanya isu yang menyebutkan kurangnya dana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di setiap desa dibantah langsung Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) dan Pemerintahan Desa (Pemdes). Anggaran Rp 7,8 miliar diklaim sudah cukup. Bahkan, jika ada kekurangan bisa dikatakan masuk kategori permainan panitia di tingkat desa. karena Bapemas sudah memperhitungkan kebutuhan anggaran pada 142 desa.
“Kita sudah menganggarkan dengan perhitungan yang jelas, untuk alokasi kebutuhan pilkades di 142 desa,” ujar Ismed Effendi, Kepala Bapemas Pemdes Bangkalan, Selasa (7/16).
Dia menyatakan anggaran yang disiapkan dalam pilkades sudah bisa mengakomodir semua kebutuhan dalam menggelar pilkades serentak gelombang dua. Bahkan, sudah menghitung segala komponen yang menjadi hal utama dalam mensukseskan pilkades tersebut. Dari anggaran Rp 7,8 M sudah cukup, mulai dari honor panitia, kebutuhan kesekretariatan seperti ATK, dan dana operasional untuk melancarkan pilkades tersebut. Hanya saja, dalam pengadaan logistik surat suara sudah menjadi tanggungjawabnya.
“Logistik seperti surat suara dan kotak suara, serta surat undangan DPT itu juga di kita, dan itu juga masuk dalam anggaran Rp 7,8 M itu,” tuturnya,
Karena itulah, dia mengaku heran bahkan tak masuk akal jika di bawah masih mengalami kekurangan. Kebutuhan yang urgen sudah ditangani. Pihaknya mencairkan dana berdasarkan DPT di setiap desa. Ketika terjadi kekurangan, maka akan diambil dari APBDes. Setiap desa paling tinggi ada yang menerima Rp 60 juta dan paling sedikit Rp 30 juta. Oleh sebab itu, dirinya tidak membenarkan dan tidak memperbolehkan panitia mengambil dana tambahan dari cakades. Hal itu sudah jelas melanggar hukum.
Di sisi lain, rencana anggaran biaya yang dibuat oleh panitia tingkat desa tidak boleh tumpang tindih. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada BPD agar melakukan monitoring dan pengawasan kepada panitia. BPD Harus menjalankan fungsinya agar biaya pilkades tidak selalu terkesan kurang dan selalu memancing isu pungutan.
Selain itu, mengenai dana hibah yang diterima dari pihak ketiga adalah harus mutlak bukan cakades, karena walaupun dihibahkan kepada APBDes akan tetapi masih mungut dari masyarakat yang sudah sebagai cakades, maka bisa berbahaya dalam regulasi pilkades.
“BPD pun kalau mau menerima dana hibah harus selektif dulu. Dana itu sumbernya dari masyarakat biasa apa sudah masuk bursa pencalonan kepala desa. Kalau masuk ya gak boleh ini juga melanggar dan terkesan memaksa kepada cakades kalau betul-betuk kurang dalam anggaran biaya,” bebernya,.
Dia menegaskan, panitia di tingkat desa jangan sampai berbuat pelanggaran. Undang-undang sudah menegaskan soal kebutuhan anggaran. Adanya isu pungutan liar yang dilakukan panitia jangan sampai itu benar-benar terjadi dengan konsep apa pun. (YUSRON/ORI/RAH)