SUMENEP | koranmadura.com – Tiga warga asal dua kecamatan diamankan Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres sumenep. Ketiganya diamankan lantaran diketahui membawa senjata tajam (sajam).
Ketiga tersangka, yakni Ruspandi (40) warga Dusun Lebak, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten; Sahmad (45) dan Musaha (60), warga Dusun Panggung, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-Batang.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan, tiga tersangka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Namun katiganya mempunyai kasus yang sama. ”Semua tersangka ketangkap tangan saat anggota kami melakukan razia. Berdasarkan pengakuannya, sejam itu dibawa untuk menjaga diri,” terangnya.
Ruspandi diamankan Resmob Polres Sumenep di Jalan PUD Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kamis (16/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebilah celurit dengan panjang 52 cm yang diselibkan di pinggang sebelah kiri.
Sementara dua tersangka lain ditangkap saat berada di teras sebuah toko yang berada di Dusun Panggung, Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang, Sabtu (18/6) sekitar pukul 22.00 wib.
Dari dua tersangka, polisi berhasil mengamankan sebilah celurit terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu panjang 40 cm, lengkap dengan sarung celurit terbuat dari kulit warna coklat. Dan sebilah celurit terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu panjang 70 cm, lengkap dengan sarung celurit terbuat dari kulit warna coklat. Saat itu semua barang diselipkan di pinggang sebelah kiri dua tersangka.
Mantan Kapolsek Manding itu menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka tidak mengantongi izin kepemilikan sajam.
Akibat perbuatannya itu, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. ”Ketiga tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan di Kantor Polres Sumenep. Itu kami lakukan sebagai bahan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. (JUNAIDI/MK)