PAMEKASAN | koranmadura.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengklaim lahan hasil reklamasi laut yang sudah mengantongi dokumen hak milik berupa sertifikasi merupakan terbitan lama. Sebab, sejak tahun 2010 tidak melegalisasi tanah reklamasi tanpa izin.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Pamekasan M Sufwan Hardy. Menurutnya, proses reklamasi dan penerbitan sertifikat tanah merupakan dua hal yang berbeda yang tidak saling dipadukan.
Sayang, mengenai adanya tanah reklamasi yang bersertifikat hak milik, pihaknya kurang terbuka dan mengaku tidak tahu. Namun, jika memang ada yang bersertifikat kemungkinan sebagai produk lama BPN Pamekasan, yang tetap sah secara hukum.
Kendati demikian, pihaknya tidak berani memastikan sertifikat hak milik lahan reklamasi yang terlanjur ditertibkan merupakan dokumen aspal atau asli tapi palsu. Sebab yang berhak menentukan sah dan tidaknya produk hukum adalah berdasarkan putusan pengadilan.
“Kalau memang ada lahan hasil reklamasi yang bersertifikat itu produk lama. Karena kami sudah berkomitmen untuk tidak mengeluarkan sertifikat bagi tanah reklamasi yang belum melengkapi izin pengurukannya,” kata Sufwan.
Dijelaskannya, meski sudah bersertifikat, namun tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari penertiban. Sebab, pemilik tanah tetap tidak bisa dengan semaunya sendiri dalam memfungsikannya. kan. Sebab, terdapat izin lain yang harus di penuhi.
“Misalnya izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Walaupun sudah punya dokumen hak milik tapi pendirian banguan tanpa izin, tetap bisa dibongkar. Karena ada persyaratan yang dilanggar, karena setiap daerah punya zonasi pengaturan peruntukannya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BLH Pamekasan, Amin Jabir mengatakan izin melakukan reklamasi itu bertingkat, tergantung ukuran luas yang akan diuruk. Jika luasannya kecil cukup izin Sahbandar, sedang dinas Perhubungan laut provinsi dan luas sekali harus izin dari Kementrian Perhubungan Laut.
Dengan menyertakan dokumen persyaratan, diantaranya pengajuan izin peruntukannya seperti site plan, master plan dan studi exercise. Setelah itu dipenuhi baru bisa mengajukan izin lingkungan ke kementerian, pemprov dan pemkab.
Namun, sebelum mendapat izin lingkungan, masih terdapat 4 izin lainnya yang harus dipenuhi. Antara lain master plan, studi kelayakan, detil eginering design (DED) dan izin peruntukan. Dokumen lingkungan itu berasal dari BLH, Bappeda, Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK).
“Dari hasil identifikasi administrasi yang kami lakukan. tidak satupun ditemukan aktivitas reklamasi yang mempunyai dokumen perizinan yang lengkap. Reklamasi semacam itu dalam istilah administrasi disebut pengurukan liar, karena tidak berizin,” kata Jabir. (ALI SYAHRONI)