• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura Pamekasan

BPN Klaim Tak Terbitkan Sertifikat Reklamasi Baru

Koran Madura by Koran Madura
14/06/2016
in Pamekasan
Share on FacebookShare on Twitter

PAMEKASAN | koranmadura.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengklaim lahan hasil reklamasi laut yang sudah mengantongi dokumen hak milik berupa sertifikasi merupakan terbitan lama. Sebab, sejak tahun 2010 tidak melegalisasi tanah reklamasi tanpa izin.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Pamekasan M Sufwan Hardy. Menurutnya, proses reklamasi dan penerbitan sertifikat tanah merupakan dua hal yang berbeda yang tidak saling dipadukan.

Sayang, mengenai adanya tanah reklamasi yang bersertifikat hak milik, pihaknya kurang terbuka dan mengaku tidak tahu. Namun, jika memang ada yang bersertifikat kemungkinan sebagai produk lama BPN Pamekasan, yang tetap sah secara hukum.

Kendati demikian, pihaknya tidak berani memastikan sertifikat hak milik lahan reklamasi yang terlanjur ditertibkan merupakan dokumen aspal atau asli tapi palsu. Sebab yang berhak menentukan sah dan tidaknya produk hukum adalah berdasarkan putusan pengadilan.

BacaJuga :

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

“Kalau memang ada lahan hasil reklamasi yang bersertifikat itu produk lama. Karena kami sudah berkomitmen untuk tidak mengeluarkan sertifikat bagi tanah reklamasi yang belum melengkapi izin pengurukannya,” kata Sufwan.

Dijelaskannya, meski sudah bersertifikat, namun tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari penertiban. Sebab, pemilik tanah tetap tidak bisa dengan semaunya sendiri dalam memfungsikannya. kan. Sebab, terdapat izin lain yang harus di penuhi.

“Misalnya izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Walaupun sudah punya dokumen hak milik tapi pendirian banguan tanpa izin, tetap bisa dibongkar. Karena ada persyaratan yang dilanggar, karena setiap daerah punya zonasi pengaturan peruntukannya,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BLH Pamekasan, Amin Jabir mengatakan izin melakukan reklamasi itu bertingkat, tergantung ukuran luas yang akan diuruk. Jika luasannya kecil cukup izin Sahbandar, sedang dinas Perhubungan laut provinsi dan luas sekali harus izin dari Kementrian Perhubungan Laut.

Dengan menyertakan dokumen persyaratan, diantaranya pengajuan izin peruntukannya seperti site plan, master plan dan studi exercise. Setelah itu dipenuhi baru bisa mengajukan izin lingkungan ke kementerian, pemprov dan pemkab.

Namun, sebelum mendapat izin lingkungan, masih terdapat 4 izin lainnya yang harus dipenuhi. Antara lain master plan, studi kelayakan, detil eginering design (DED) dan izin peruntukan. Dokumen lingkungan itu berasal dari BLH, Bappeda, Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK).

“Dari hasil identifikasi administrasi yang kami lakukan. tidak satupun ditemukan aktivitas reklamasi yang mempunyai dokumen perizinan yang lengkap. Reklamasi semacam itu dalam istilah administrasi disebut pengurukan liar, karena tidak berizin,” kata Jabir. (ALI SYAHRONI)

Next Post

Pengusaha Sulit Bertemu Bupati

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi