PAMEKASAN | koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bolos dan keluyuran pada waktu jam kerja.
Legislator menilai kedisiplinan abdi negara di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menjadi masalah serius. Banyak PNS keluyuran pada saat jam kerja. Hingga saat ini belum ada tindakan serius dari Pemkab sehingga terkesan masalah PNS keluyuran dibiarkan.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan kedisiplinan PNS harus segera disikapi oleh Pemkab karena mereka sering mengabaikan kinerjanya sebagai pelayan masyarakat. Kesalahan terbesar yang dilakukan PNS selama ini keluyuran pada waktu jam kerja.
“Kami mengamati kedisiplinan PNS sangat memprihatinkan. Mereka sering keluyuran ke tempat-tempat perbelanjaan di Pamekasan sebelum akhirnya menjalani ibadah puasa,” kata Ismail, Rabu (8/6).
Politisi muda dari Partai Demokrat ini menambahkan, kini kenakalan PNS bukan lagi keluyuran seperti biasanya, melainkan mereka lebih memilih bolos atau terlambat masuk jam kerja. Hasil pengamatanya, banyak PNS masuk pada pukul 09.00 WIB.
“Saya tadi pagi mencoba mengamati di lingkungan Pemkab, ternyata banyak PNS yang masuk pada pukul 09.00 WIB. Padahal jam kerjanya pukul 08.00 WIB,” terengnya.
Dia juga khawatir ada PNS yang tidak menjalankan ibadah puasa, mengingat tahun sebelumnya ada PNS terungkap menikmati makanan di salah satu warung makan di siang hari Ramadan. “Tidak menutup kemungkinan PNS tidak berpuasa itu ada,” paparnya.
Komisi I DPRD Pemekasan mendesak Satpol PP melakukan sidak PNS nakal di Kota Gerbang Salam. Apalagi, lanjut Ismail, Ramadan ini banyak PNS mengabaikan pekerjaannya.
“Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan sidak PNS. Namun Satpol PP hingga saat ini belum bertindak,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamekasan, Didik Hariyadi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Yusuf Wibiseno mengatakan tidak bisa melakukan sidak atau razia PNS sebelum ada pemerintah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.
“Kami tidak bisa melakukan itu kalau tidak ada perintah dari BKD dan Inspektorat, karena yang memiliki kewenangan hal itu dua instansi tersebut. Sementara Satpol PP menunggu perintah saja,” kelitnya. (RIDWAN/RAH)