PROBOLINGGO | koranmadura.com – Tim terpadu monitoring dan pengawasan produk hasil perikanan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesejumlah perusahaan unit pengolahan ikan di wilayah Kota Probolinggo.
Sidak dipimpin Wakil Walikota HM.Suhadak, didampingi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Kesehatan (Dinskes), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Pertanian (Disperta) dan Satpol PP.
“Sidak pada unit Pengolahan Ikan adalah salah satu bentuk monitoring dan pengawasan terhadap produk hasil perikanan dengan mengunjungi langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk mengetahui keadaan sebenarnya,” ,”ujar Kepala DKP Kota Probolinggo, A. Yudha Sunantya, di sela-sela sidak di PT.Sukses Laut Indonesia (Sulindo), Rabu (15/6).
A.Yuda Sunantya mengatakan, monitoring dan pengawasan yang dilakukan antara lain, mulai dari pemeriksaan dokumen perijinan, pengawasan penggunaan bahan pangan tambahan yang dilarang sampai dengan pemantauan produksi yang dihasilkan.
Selain itu, untuk mengetahui jalannya produksi apakah sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Bahkan, menjamin keamanan produk olahan hasil perikanan pada khususnya dan keamanan konsumsi masyrakat sebagai pelaksanaan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Yang pasti untuk menjaga produk hasil perikanan. Sasaranya, empat unit pengolahan ikan di wilayah Kota Probolinggo. Yakni, PT Sulindo dan Beejay Food, di Pelabuhan Tanjung Tembaga, PT.Southren Marine Product, di jalan Brantas, Kecamatan Kademangan, dan CV. Halim Putra di Kelurahan Mayangan,”tandasnya.
Mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) ini, mengatakan, tim terbagi dalam beberapa kelompok tugas tetapi tetap bersifat kondisional. Tugas tersebut, diantaranya BLH dan DKP melakukan pemeriksaan indikasi adanya limbah tercemar.
Kemudian Dinkes dan Disperta melakukan pemeriksaan indikasi penggunaan bahan pangan tambahan yang dilarang atau berbahaya. Sedangkan Diskoperindag dan PSDK melakukan pemeriksaan dokumen perijinanan perdagangan, serta pemantauan proses produksi dan pengamanan pelaksnaan sidak dilakukan DKP bersama Satpol PP.
“Hasil montoring dan pengawasan limbah dan proses produksi pengolahan ikan di empat perusahaan tersebut tidak ditemukan adanya limbah yang mencemari lingkungan. Semuanya sudah rutin dilakukan pengawasan oleh pihak BLH Kota Probolinggo,”ucap A. Yudha Sunantya.
Kendati demikian, kata A. Yudha Sunantya, sidak kali ini juga menyangkut perizinan, administrasi dan komitmen perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang mengatur tentang pengolahan limbah serta kepatuhan perusahaan terhadap sanksi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo.
“Tim terpadu melakukan pengambilan sampel limbah dan ikan yang diproduksi untuk di periksa ke laboratorium. Kami berharap, komitmen untuk melaporkan pembuangan limbah yang sudah diolah harus dilaksanakan perusahaan secara berkala setiap tiga bulan ke instansi terkait,”paparya. (M. HISBULLAH HUDA)