SUMENEP | koranmadura.com – Sebanyak lima ranacangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya dievaluasi Gubernur Jawa Timur, sejak tanggal 26 Mei lalu sudah turun, dan telah diterima DPRD Sumenep. Hanya saja, wakil rakyat belum memastikan kapan lima raperda tersebut akan ditetapkan.
Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengungkapkan, pihaknya belum memutuskan kapan akan melakukan penetapan terhadap lima raperda yang telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Sebab masih belum diputuskan, apakah lima raperda tersebut masih harus dikembalikan ke pansus atau langsung ke Balegda (BP2D). “Karena menurut Bagiah Hukum, ada peraturan baru terkait hal itu. Peraturan itu yang masih kita harus cari tahu,” tukasnya, Rabu (8/6).
Untuk itu, pihaknya masih perlu melakukan konsultasi ke Pemprov Jawa Timur. Dalam prosesnya yang akan melakukan konsultasi itu adalah Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Rencananya, Bamus akan berangkat konsultasi hari ini, Kamis (9/6). Sebab, pihaknya menginginkan lima raperda tersebut segera ditetapkan. Sehingga, dampaknya cepat dirasakan oleh masyarakat.
Politisi PKB itu menegaskan, jika konsultasi selesai dilakukan hari ini, tidak menutup kemungkinan penetapan lima raperda tersebut besok harinya, Jumat (8/6). “Setelah konsultasi, kita akan langsung sahkan. Karena kami juga menginginkan lima raperda itu cepat tuntas,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, empat dari lima raperda yang telah dibahas dan selesai dievaluasi Gubernur Jawa Timur merupakan raperda prakarsa DPRD, yaitu Raperda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (CSR).
Selanjutnya Raperda yang juga merupakan inisiatif wakil rakyat adalah tentang Kepelabuhanan serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sedangkan raperda yang merupakan usulan eksekutif ialah tentang Penyertaan Modal terhadap PT WUS. (FATHOL ALIF/MK)