
SAMPANG | koranmadura.com – Izin pembangunan gudang PT Altus Logistics Services Indonesia di Desa Taddan, Kecamatan Camplong belum bisa dikeluarkan. Pasalnya, Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Kabupaten Sampang masih menunggu dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur (Jatim).
Informasinya, gudang itu dibangun untuk sarana dan prasarana operasional SKK Migas dan HCML yang berada di perairan laut Sampang. Berdasarkan data yang diperoleh Koran Madura, PT Altus melayangkan permohonan izin untuk mendirikan bangunan kepada KP3M Kabupaten Sampang sejak tanggal 2 Desember 2015 lalu. Selang dua hari kemudian, ada berita acara survei dari tim teknis yang terdiri dari 8 orang. Kemudian, dari hasil tim teknis itu direkomendasikan kepada Pemkab Sampang untuk ditindaklanjuti proses pengajuan izinannya.
Namun hingga tanggal 9 Juni 2016, permohonan izin pendirian bangunan tersebut masih belum ada titik jelas karena masih menunggu izin RIP dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). “Setelah kami layangkan surat teguran pada Jumat (3/6) lalu, bilangnya permohonan izin pendirian bangunan itu sejak Desember 2015 lalu,” singkat PPNS Satpol PP Sampang Moh Jalil.
Sementara Kepala KP3M Sampang Abd Syakur mengatakan, tidak keluarnya IMB PT Altus dikarenakan tahapan-tahapan perizinannya masih belum dilalui. Syakur mengakui bahwa PT Altus dan CV Pondok Wisata Menara sudah mengajukan izin prisnsip ke lembaganya. Namun, pihaknya belum bisa mengeluarkan izin itu.
”Kami masih menunggu dokumen rencana Induk Pelabuhan (IPL) dari Pemrov Jatim untuk mengeluarkan izin,” jelasnya.
Menurut Syakur, lokasi pembangunan PT Altus dan CV Pondok Wisata Menara berada di daerah kawasan RIP Taddan. “Lokasi itu berada di dalam wilayah pelabuhan Taddan (RIP),” terangnya.
Di tempat yang sama, pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sampang tidak bisa memberikan keterangan, sebab kepala Bappeda Hary Soeyanto tidak datang hanya diwakilkan kepada stafnya, Abd Rahman. “Saya tidak bisa menjawab itu, kewenangan itu ada di atasan, langsung aja ke pimpinan,” ucapnya singkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sampang Puthut Budi Santoso juga enggan memberikan penjelasan mengenai persoalan perizinan PT Altus dan CV Pondok Wisata Menara. “Jawaban pasti sama, jika sudah konfirmasi pada masing-masing SKPD, ya itu hasil rapat tadi,” ucapnya menuju Kantor DPRD Sampang.
Terpisah, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Branta Suko mengatakan, pembangunan dua gedung yang berada di Taddan tersebut berada di luar wilayah RIP pelabuhan Taddan. Bahkan pihaknya mengaku telah memberitahukan kepada pihak Bappeda jika kawasan tersebut di luar RIP. “Wilayah pembangunan Altus dan Menara itu di luar RIP,” ucapnya melalui saluran telepon.
Pantuan Koran Madura, rapat tertutup dihadiri oleh PPNS Satpol PP, staf Bappeda, Kepala KP3M, Camat Camplong, serta dipimpin oleh Sekda Sampang Puthut Budi Santoso. Namun dalam rapat itu PT Altus dan Menara tidak hadir. (MUHLIS/LUM)