SAMPANG | koranmadura.com – Tertangkapnya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Periode 1999-2004 Jumal M Dawi (JMD) atas dugaan kepemilikan sabu-sabu sebanyak 30 gram membuatnya terjerat kasus ganda.
Sebelumnya, JMD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pesangon anggota DPRD Sampang Periode 1999-2004. Minggu (29/5), ditangkap BNNP Jatim di rumahnya di Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Torjun.
Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Joko Suharyanto mengatakan, status mantan JMD sebagai tahanan kota akan beralih menjadi tahanan Rutan BNNP Jawa Timur. Sehingga tahanan yang sebelumnya telah diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur sebagai sanksi kasus dugaan korupsi pesangon DPRD Periode 1999-2004 harus mendekam di Rutan Redente.
“Tahanananya hanya satu saja yaitu JMD akan dipastikan menjadi tahanan Rutan Redente oleh BNNP Jawa Timur. Dan untuk berapa tahun di penjara kami tidak tahu,” paparnya kepada Koran Madura, Senin (6/6).
Menurutnya, meski status sebagai tahanan kota harus dijalani dengan waktu yang cukup lama maka mau tidak mau status penahan kota harus diberhentikan.
“Untuk komunikasi antara Tipikor dan BNNP Jawa Timur pasti ada komunikasi dan koordinasi, dan tidak boleh ada dua penahanan,” ucapnya.
Oleh karena itu, JMD tidak bisa mengikuti rentetan persidangan untuk kasus pesangon anggota DPRD Sampang jilid II secara lengkap. Sehingga untuk saat ini pihaknya tidak bisa memberikan keterangan mengenai tindak lanjut persidangan kasus korupsi dana pesangon anggota DPRD Sampang jilid II. “Saya tidak tahu jaksanya nuntutnya seperti apa, atau mungkin sudah masuk pada penuntutan sebagai terdakwa,” akunya. (MUHLIS/LUM)