SUMENEP | koranmadura.com – Dugaan kejanggalan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, sebesar Rp 2.256.541.600 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 bisa dibawa ke jalur hukum.
Demikian disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep, Rabu (8/6). Jika proyek tahun anggaran 2013, audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Timur turun tahun 2014. BPKP biasanya memberikan tenggat waktu maksimal satu tahun untuk mengembalikan kepala negara jika ditemukan adanya kerugian negara.
Menurutnya, mestinya jika rekomendasi dari BPKP harus dikembalikan, maka dinas, satuan, kontraktor, maupun yang berkepentingan sudah mengembalikan pada akhir tahun 2014 atau maksimal awal tahun 2015.
Jika sampai saat ini belum juga dikembalikan, maka kasus tersebut bisa diselesaikan melalui jalur hukum. ”Kalau sudah 6 bulan atau batas waktu tidak juga mengembalikan, maka sudah bisa diproses hukum,” katanya.
Dikatakan, menempuh jalur hukum bisa dilakukan karena dinas, satuan, kontraktor maupun yang bertanggung jawab sudah tidak ada iktikat baik. Sehingga untuk menyelamatkan uang negara harus diproses melalui hukum.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar intel dari Polres Sumenep, maupun intel dari kejari untuk leih jeli dalam memproses kasus yang telah menjadi rekomendasi BPK. ”Saya berharap intel Kejari dan intel dari pihak kepolisian peka terhadap temuan daripada BPK,” tegasnya.
Sebelumnya, Good Government Watch (G-Gowa) Madura, menemukan laporan realisasi anggaran DAK banyak tidak didukung dengan fakta yang valid, dan menimbulkan kerugian negara. Temuan tersebut persis dengan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur tahun 2014.
Semua bantuan DAK sebesar Rp 2.256.541.600 oleh BPKP Provinsi Jawa Timur diminta dikembalikan ke kas daerah (kasda) Kabupaten Sumenep. ”Anehnya, setelah kami lakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat, hingga saat ini tidak satu pun sekolah yang mengembalikan. Ini kan aneh,” kata aktivis G-Gowa Madura, AJ Habibullah.
Sementara Kasi Sarana dan Prasarna (Sarpras) Disdik Sumenep M Iksan bersikukuh realisasi DAK tahun 2013 tidak ada persoalan. ”Semuanya terealisasi, tidak ada masalah untuk tahun 2013,” tegasnya.
Untuk diketahui, penerima DAK Disdik Sumenep tahun 2013 sekolah dasar di dua kecamatan. Di Kecamatan Ganding, sebanyak tujuh SDN yang menerima bantuan, yakni SDN Deleman I dengan jumlah dana Rp 164.160.000, SDN Deleman III sebesar Rp 164.160.000, SDN Bataat Barat I sebesar Rp 164.160.000, SDN Ketawang Karay I sebesar Rp 128.520.000, SDN Bilapora Barat I sebesar Rp 164.160.000, SDN Gadu Timur I sebesar Rp 128.520.000, dan SD Al Kautsar sebesar Rp 128.520.000.
Sedangkan di Kecamatan Nonggunong, Pulau Sepudi, tujuh sekolah dasar yang menerima bantuan serupa. Yaitu, SDN Sukarami Passeser III dengan jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp 164.160.000, SDN Talaga II dengan nominal bantuan sebesar Rp 164.160.000, SDN Sukarami Passeser I sebesar Rp 164.160.000.
Sedangka untuk SDN Nonggunong I sebesar Rp 180.456.400, SDN Sukorami Timur II sebesar Rp 180.456.400, SDN Rosong menerima bantuan sebesar Rp 180.456.400, dan SDN Sukarami Passeser II dengan niminal bantua sebesar Rp 180.456.400. (JUNAIDI/MK)