
SAMPANG | koranmadura.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang memanggil tiga dinas pekerjaan umum (PU), yaitu Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung), Dinas PU Pengairan dan Dinas PU Bina Marga, Rabu (8/6). Komisi III melakukan rapat tertutup dengan tiga dinas PU itu di Ruang Komisi Besar DPRD Sampang.
Informasinya, mereka membahas sinkronisasi anggaran di tiga dinas PU itu menjelang Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun Anggaran 2016. Komisi III meminta tiga dinas PU itu agar tidak terjadi tumpang tindih antara program yang bersumber di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu). Komisi III meminta dokumen-dokumen anggaran perubahan.
“Kami penggil mereka untuk melakukan sinkronisasi beberapa kegiatan yang anggarannya bersumber dari DAK dan Bankeu, sebab dikhawatirkan ada tumpang tindih dari program-program itu,” papar Wakil Ketua Komisi III DPRD Sampang Aulia Rahman usai rapat tertutup, Rabu (8/6).
Anggota Komisi III Anwar Sanusi menambahkan, pemanggilan tehadap tiga dinas PU tersebut merupakan upaya pihak legislatif untuk mengetui program kegiatan yang telah tejadi perubahan yang sampai saat ini pihak legislatif belum diberikan pemberitahuan. Padahal, legislatif mempunyai kewajiban untuk mengawasi jalannya kegiatan pembangunan yang direncanakan oleh pihak eksekutif.
“Pada perubahan yang sampai saat ini belum diberitahukan kepada kami, dan dengan tanpa memberitahukan kepada kita ini bisa dimungkinkan akan menjadi pintu masuk SKPD melakukan permainan apabila sebuah kegiatan itu tidak dikontrol, entah itu lokasinya, jenis pekerjaannya dan lain semacamnya,” curiganya.
Alasan permintaan dokumen-dokumen program kegiatan yang hingga kini belum diberikan kepada pihak legislatif diakarenakan sebelumnya ada kejanggalan yang terjadi di salah satu dinas PU antara besaran anggaran di dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berbeda dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Di RKA anggarannya disebutkan sebesar Rp 68 miliar, tapi ketika kami lihat DPA-nya ternyata berbeda, yaitu melebihi anggaran yang ada di RKA yaitu sebesar Rp 89 miliar di Dinas PU Bina Marga, dua dinas lainnya masih belum ditemukan. Dan itu sudah jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan eksekutif,” tegasnya. (MUHLIS/LUM)