PROBOLINGGO | koranmadura.com – Pemkot Probolinggo melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, harusnya lebih sigap dan tanggap dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan terkait pemasangan iklan display di lapangan.
Jika pemasangan itu menyalahi aturan dan bukan pada tempat yang semestinya, pemerintah harus bertindak. Disinyalir karena lemahnya pengawasan dan kontrol di lapangan ini, banyak pemasang iklan display berupa baner, atau reklame pancang yang seenaknya menempatkan iklan di pinggir jalan.
Lihat saja, di beberapa ruas jalan seperti Jl Suroyo depan Museum Probolingho, Jl Dr Saleh dekat perempatan Pengadilan Negeri Probolinggo, dan Jl Panjaitan, terdapat reklame pancang yang dipasang di pinggir jalan.
“Dari sisi estetika dan keselamatan berlalulintas, pemasangan reklamen atau baner itu tidak tepat. Tiang reklame dipancangkan dekat trotoar, dan banernya sendiri memakan jalan. Sehingga, ketika ada kendaraan yang salipan atau akan parkir, reklame kecil tersebut sangat menganggu dan membahayakan,”ujar Hasan (45), pengendara yang melintas, kepada wartawan, Senin (20/6).
Hasan mengatakan, belum lagi jika baner itu sewaktu-waktu roboh ke tengah jalan. Tentu akan mengancam keselamatan pengendara yang tiba-tiba mengerem mendadak atau menghindar tetapi justeru berbuah petaka.
Contohnya, reklame di depan museum Jl Suroyo, depan kantor Dishub. Baner salah satu produk makanan itu, dipancang di pinggir jalan dengan bambu. Pemasangan ini sangat dikeluhkan karena mengganggu kendaraan parkir dan lalu lintas dair dua arah.
“Sangat mengganggu. Nggak tepat kalau dipancang dekat pinggir jalan raya begitu. Pemerintah harus mengatur secara tegas dan jelas, mana titik yang boleh dan tidak boleh,”tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Acep Arief Hidayat, mengatakan, lokasi pemasangan iklan atau reklame merupakan wewenang dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) dan Satpol PP selaku eksekutorialnya.
“Kami hanya bisa melakukan sebatas pengawasan pada aktifiitas di jalan raya. Namun begitu, setiap pemasangan reklame tidak boleh mengganggu pengguna jalan. Nanti akan kami koordinasikan dengan yang terkait,”katanya.
Sayangnya, pihaknya mengaku tidak tahu lokasi pemasangan iklan pinggir jalan itu. Padahal, iklan pancang itu berada salah satunya di jalan raya, depan kantornya sendiri.
Kepala BPMPP, Paeni Effendi, mengatakan, pemasangan iklan dalam bentuk apapun tidak boleh menyalahi aturan. Reklame dipasang pada titik-titik yang sudah disediakan. Apalagi, pemasangan reklame atau iklan tidak boleh mengganggu arus lalintas atau fasilitas publik lainnya, atau dengan cara di paku juga tak boleh. Kami terima kasih atas infonya, nanti akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,”tuturnya.
Pernyataan dua pejabat tersebut yang tidak mengetahui secara detil pemasangan iklan di lapangan, cukup ironis. Mestinya pemerintah mempunyai master plan dan site plan serta zonasi pemasangan iklan. Kesannya, pemasang iklan sekadar mengurus ijin, pemasangannya diserahkan kepada pemasang. (M. HISBULLAH HUDA)