
PAMEKASAN | koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura, menyita Suzuki APV dengan nopol B 1186 AH, yang digunakan sebagai kendaraan operasional Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, lantaran diduga mobil bodong.
Saat mobil berwarna hitam itu melewati depan Masjid Asy-Syuhada Pamekasan, Madura, Selasa (7/6) sore. Tiba-tiba dihentikan paksa oleh mobil jenis Avansa. Mobil tersebut berisi tiga orang yang kemudian diketahui sebagai anggota Satreskrim Polres Pamekasan.
Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto mengatakan pihaknya mencurigai mobil tersebut bodong atau tanpa surat-surat resmi. Kecurigaan itu muncul didasarkan pada informasi dari masyarakat terkait mobil tersebut.
Setelah periksa surat tanda nomor kendaraan (STNK), pada nomor polisi dan nomor mesin berbeda dengan yang tertera pada STNK yang ditunjukkan kepada petugas. Karena itulah pihaknya butuh waktu untuk memeriksa leih lanjut ke Samsat Pamekasan.
“Sementara kami tahan dulu kendaraannya, untuk penyelidikan lebih lanjut terkait status dan asal-usul mobil tersebut. Kami sudah menghubungi Kepala Desa Prancak, yang bertanggungjawab atas mobil itu, karena yang bawa hanya pinjam,” kata AKP Bambang.
Sebelum sopir mobil tersebut pulang memberikan nomor ponsel kepala desanya kepada polisi. Saat itu juga langsung dihubungi dan berjanji akan datang ke kantor Polres Pamekasan. Namun hingga berita ini ditulis, kepala desa tersebut juga belum datang untuk mengklarifikasi kondisi mobilnya itu.
Kini penyidik belum memanggil Kepala Desa Prancak secara resmi, melainkan hanya melalui panggilan telepon. Rencananya akan tetap memanggil secara resmi untuk diperiksa mengenai kondisi fisik mobil yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraannya
Jika keterangan dalam surat-surat asli menyatakan pelat nomor mobil tersebut berada di wilayah hukum luar Jawa Timur, harus dimutasi ke Jawa Timur. Sebab yang ditemukan, mobil itu berpelat nomor Jakarta. “Nanti akan kami panggil secara resmi, untuk mengetahui lebih jelas status dan dari mana mendapatkan mobil ini. Kalau nanti ternyata mobil itu berasal dari wilayah hukum Jawa Timur, pemiliknya harus mengambil dengan membawa surat-surat kendaraannya yang lengkap dan sah,” ungkapnya.
Saat mobil itu disita sedang dikemudikan Rofiqi, 38, warga Prancak. Menurutnya, Ia mengantar warga yang sedang sakit ke Rumah Sakit Asyifa Pamekasan. Seusai pasien tiba di rumah sakit, mobil yang dikendarainya itu langsung bergegas pulang. Saat dalam perjalanan ternyata dihentikan polisi.
“Saya hanya meminjam mobil itu. Jadi, saya tidak tahu kalau kendaraan itu bermasalah. Saya baru dipulangkan oleh penyidik sekitar pukul 21.00 malam setelah menjalani pemeriksaan,” kata Rofiqi, kepada sejumlah wartawan. (ALI SYAHRONI/RAH)