SAMPANG | koranmadura.com – Belum cairnya dana desa (DD) ke semua desa yang ada se-Kabupaten Sampang membuka peluang bagi pemagang kas daerah (kasda) untuk mengambil keuntungan lewat deposito.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mendesak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka) setempat agar tidak bermain-main dengan dana desa.
“Berdasarkan aturan Kemenkeu, DD yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat ke kas daerah (kasda) itu selama seminggu harus dicairkan ke kas desa (kasdes), bagaimanapun caranya itu dicairkan ke kasdes, nanti terserah desa yang mengelolanya,” ucap anggota Komisi I DPRD Sampang Syamsudin kepada Koran Madura, Senin (20/6).
Menurutnya, semua keuangan termasuk DD akan disimpan di bank untuk menjaga keamanan. Sedangkan masa pencairan dari pusat hingga ke pemkab sudah kurang tiga bulan lamanya. Jadi, DD yang mengendap itu sangat besar kemungkinannya akan mengahasilkan bunga deposito dari kurang lebih untuk tahap pertama sebesar Rp 78 miliar.
“Saya lupa pastinya DD itu cair dari pusat ke kasda. Kalau tidak keliru hampir tiga bulan ini, tapi pencairan DD ke desa-desa mandek dengan alasan administarisnya yang kurang lengkap dan menjadi penghambat, padahal itu bisa jadi hanya untuk mendapatkan bunga deposito,” tudingnya.
Sayangnya, Dispendaloka belum bisa memberikan klarifikasi. Sebab, ketika dihubungi melalui Kabid Anggaran dan Perbendaharaan Dispendaloka Laili Akmaliyah tidak ada respons. Beberapa kali disambangi ke ruangannya dalam keadaan kosong. Dihubungi melalui selulernya tidak direspons. Bahkan melalui pesan singkat juga tidak memberikan balasan.
Sementara Kabid Kelembagaan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sampang Wasaton mengatakan sebagian desa telah mengusulkan permohonan pencairan DD. “Ada sebagian desa yang sudah melakukan permohonan pencairan. Artinya desa itu sudah diceklist dan verifikasi dari Bapemas dan Dispendaloka,” paparnya.
Namun, pengajuan pencairan DD tidak semua desa karena banyak desa yang masih belum melengkapi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan yaitu sebanyak 14 item. Salah satunya yaitu adanya tanda tangan BPD untuk perencanaan program kegiatan. “Di sebagian desa BPD-nya masih baru pelantikan. Makanya meski ada yang mengusulkan, penyelesaian laporan penyerapan anggaran,” ucapnya. (MUHLIS/LUM)