
SUMENEP | koranmadura.com – Penertiban lapak pedangan kaki lima di trotoar Jalan KH Agus Salim oleh Satpol PP Sumenep, Rabu (1/6) tebang pilih. Hanya lapak tertentu yang ditertibkan, sementara yang lain dibiarkan. Sedangkan agenda razia kemarin rumah kos.
Patauan Koran Madura, yang menjadi sasaran operasi gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan polri, yakni sejumlah pedagang, termasuk pedang keramik dan pedagang bunga.
Namun, meskipun tumpukan keramik berada di atas trotoar dan merenggut hak pejalan kaki, petugas tidak menertibkan. Setelah petugas Satpol PP berdiskusi, rombongan yang menggunakan tiga mobil langsung menuju pejual bunga.
Di sana, petugas langsung mengintrogasi pemilik dagangan. Tidak lama kemudian, sejumlah petugas langsung menyita puluhan bunga yang diletakkan di atas trotoar. Tidak hanya itu, sejumlah pot bunga yang terbuat dari cor juga disita.
Namun, dagangan bunga yang berada di sebelah selatan tidak diamankan. Padahal, jarak antara pejual bunga yang diamankan hanya sekitar 4 meter ke arah selatan. Anehnya, Rabu (1/6) tidak ada jadwal penertiban PKL, meskipun ada jadwal razia, namun sasarannya adalah rumah kos.
Kepala Satpol PP Sumenep Imam Fajar mengatakan, mulai kemarin, tim gabungan telah melakukan razia. Sasarannya adalah rumah kos-kosan beserta penghuninya di hari pertama menjelang bulan Ramadan.
”Ada jadwalnya, agar tidak campur aduk. Hari ini sasarannya adalah rumah kos. Sedangkan untuk penetiban trotoar besok,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Sumenep, kemarin.
Dikatakan, biasanya setiap melakukan razia, dirinya selaku pimpinan ikut melakukan razia. Namun, karena pelaksanaan razia kemarin bersamaan dengan pelaksanaan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sumenep, ia tidak ikut razia. ”Biasanya kami ikut, karena ada ini (demo) jadi kami tidak ikut,” tegasnya.
Menurut Imam, penertiban itu harus dilakukan setelah dilayangkan surat teguran selama tiga kali, namun pemilik tidak mengindahkan. ”Saya akan tertibkan secara pelahan, karena kami tidak ingin menyakiti warga. Tapi kalau tidak mengindahkan teguran kami, kami terpaksa akan membawanya,” tegasnya.
Kendati demikian, penyitaan barang milik pedagang tidak besifat tetap seperti penyitaan aset tindak pidana korupsi oleh penegak hukum. Penyitaan itu sifatnya sementara. ”Setelah sampai di kantor kami akan data dan memanggil pemiliknya. Jika siap tidak mengulangi perbutannya lagi yang ditandai dengan surat pernyataan, semua barang yang disita akan dikembalikan lagi,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)