
SUMENEP | koranmadura.com – Pengelolaan dana desa (DD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak transparan, baik dari segi proses penganggaran hingga realisasinya. Hal itu didasakan pada tidak adanya publikasi di berbagai desa tentang perolehan dan penggunaan DD.
Demikian disampaikan Ketua Relawan Anti Korupsi dari Sumenep Corruption Watch (SCW) Ach Farid saat menemui Bupati A. Busyro Karim, Kamis (2/6) sekitar pukul 15.30. Dalam audiensi yang berlangsung sekitar tiga jam itu bupati didampingi pengawai dari Bappeda.
Padahal, kata Farid, berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Desa Nomor 6/2014 pengelolaan DD sejak awal wajib dipublikasikan. Hal itu sebagai upaya pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar juga bisa melakukan pengawasan.
”Selama ini tidak ada desa yang mempublikasikan. Baik dari segi anggaran, LPj, maupun RAB. Ini tidak hanya bertentangan dengan UU desa, melainkan juga bertentangan dengan Permendagri dan juga UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Ia meminta Bupati Sumenep A Busyro Karim menekan leading sektor untuk mematuhi peraturan. Sebab, selama ini pengelolaan DD banyak yang disalahgunakan. Rentannya penyalahgunaan itu terjadi karena lemahnya pengawasan dari masyarakat.
Ke depan realisasi DD harus lebih transparan kembali. ”Kami berjanji jika nantinya menemukan indikasi yang melawan hukum, akan melaporkan hal itu. Kami tidak akan tebang pilih, siapa pun itu orangnya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengapresiasi pengawasan relawan anti korupsi. Sebab, dengan adanya kontrol dari semua elemen, maka potensi adanya penyimpangan realisasi bantuan dari pemerintah, termasuk DD bisa ditekan sedemikian rupa.
”Pengawasan tentu kami lakukan. Ini demi kebaikan Sumenep ke depan. Kami tidak ingin adanya bantuan dari pemerintah disalahgunakan,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)