BANGKALAN | koranmadura.com – Kabag Organisasi dan Apratur Setda Bangkalan, Sarifuddin mengatakan PNS di lingkungan Pemkab Bangkalan, Madura, yang bolos selama Ramadan, baik tanpa alasan, terlambat, atau tidak sesuai waktu jam kantor tanpa kabar, dan sakit tanpa surat keterangan dokter akan diberi sanksi tegas. “Kita sudah berikan keringanan untuk kerja mereka. Akan tetapi, jika nanti diketahui bermasalah, kita juga tidak akan segan memberikan sanksi untuk mereka,” ujarnya, Senin (6/6).
Tidak hanya itu, PNS yang ketahuan sedang nginden tanpa ada tugas atau perintah dari atasannya, terancam akan diskorsing dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan. Instansi terkait wajib memberikan sanksi bagi pegawainya yang lalai dalam menjalankan kinerja selama Ramadan. Waktu sudah dikurangi sesuai dengan surat edaran Bupat bukan untuk memberi peluang PNS bertindak bebas.
“Kita menerbitkan aturan karena menyesuaikan dengan waktu puasa selama satu bulan penuh. Jadi tidak ada alasan jika PNS masih banyak menggunakan waktu yang tidak ada manfaatnya,” katanya.
Dia menambahkan, soal bentuk sanksi yang akan diberikan akan sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan SKPD masing-masing. Yang pasti di samping TPP PNS yang bersangkutan ikut berkurang, sanksi administrasi juga sudah menunggu di depan mata. “Pimpinan SKPD masing-masing akan memberi sanksi administratif sesuai kadar kesalahan bagi PNS yang suka mangkir selama bulan Ramadan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Abdul Rahman mengaku sangat apresiatif dengan kebijakan seperti itu. Dia tidak menginginkan apabila waktu yang disediakan masih tidak mengubah tingkah laku PNS yang sering bolos. Apalagi puasa dibuat alasan untuk tidak masuk kerja.
“Saya tidak ingin jika kemudian waktu selama bulan puasa Ramadan ini, justru akan menjadi bumerang bagi yang membuat aturan. Makanya harus diberi sanksi tegas,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah harus mengawasi secara ketat setiap waktu kerja, agar semua bentuk kegiatan selama bulan Ramadan tidak terbengkalai. Bisa jadi mereka membuat alasan untuk tidak memaksimalkan pekerjaan lantaran dalam kondisi berpuasa. “Intinya kalau mereka masih sering bolos dan tidak masuk kantor diberi sanksi saja yang setimpal,” tandasnya.
Seperti diketahui jadwal 5 hari kerja PNS selama Ramadan 1437 H, Senin -Kamis 8.00 -15.00 WIB dan Jumat 7.00 – 14.30 WIB. Jadwal 6 hari kerja PNS seperti RSUD Syamrabu Bangkalan, Senin-Kamis 8.00-14.00 WIB dan Jumat – Sabtu 7.30-13.30 WIB. (YUSRON/RAH)