
BANGKALAN | koranmadura.com – Salah seorang pegawai negeri sipil, yang tercatat sebagai pegawai di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangkalan, Madura, Agus (45), warga Perum Graha Mentari Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota, dilaporkan ke polisi, Selasa (7/6), atas dugaan melakukan penggelapan dan penipuan.
Agus diduga telah membawa kabur satu unit mobil merk Toyota Innova nopol M 996 GD mili M Mustadji, warga Jl. Ki Lemah Duwur VIII Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Bangkalan, Madura. Atas laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan sejumlah saksi.
Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Bangkalan, kejadiannya persis pada Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban hendak meminjam mobil. Namun pada saat itu, korban tidak mengizinkan, sementara pelaku terus memaksa kemudian mengambil kunci kendaraan di atas meja ruang tamu. Bersama dengan itu pula, pelaku berpamitan hendak meminjam mobil selama lima hari. Sampai saat ini mobil tak kunjung dikembalikan. Pelaku kemudian bagai menghilang. Tidak ada kabar. Handphonnya juga tidak bisa dihubungi.
“Keterangan dari korban pelaku ini sudah tidak diizinkan untuk pinjam mobilnya. Akan tetapi, terus memaksa dan membawa kontak mobil korban,” ujar Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Rabu (8/16).
Karena tidak ada respons dari pelaku, akhirnya pihak korban melaporkan kejadian itu atas dasar pencurian. Diperkirakan kerugian yang dialami sebesar Rp 140 juta. Pelaku tercatat sebagai PNS di bidang Staf Asisten Ekonomi Bappeda. Kini polisi tengah mengumpulkan saksi berdasarkan keterangan pelapor dan akan dipanggil. Akan tetapi, surat pemanggilan belum di layangkan. Dipastikan 2 hari setelah pemeriksaan para saksi disuruh menghadap.
Sementara Sekretaris Bappeda, Wasisno Mulyanto mengaku tidak tahu persis kejadian yang dialami oleh salah satu staf pegawainya. Hanya saja, dia akan memberikan pembinaan secara khusus jika memang terbukti bersalah. Untuk sementara ini, pihaknya masih menunggu hasil laporan dari penegak hukum.
“Kalau secara detail saya tidak tahu bagaimana kejadiannya. Tapi yang jelas nanti kalau Agus ini terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diberikan pembinaan. Kami masih menunggu hasil laporan,” ungkapnya. (YUSRON/RAH)