BANGKALAN | koranmadura.com – Sejak Imron Rosyadi dikukuhkan sebagai Ketua DPRD Bangkalan, menggantikan Fuad Amin, Kamis (9/6), terus digoyang. Pemilihan Imron Rosyadi dianggap tidak prosedural. Secara mekanisme hukum, menurut Fahmi, seharusnya yang lebih berhak menduduki jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Afif Mahfud Hadi. Alasannya, dalam pemilu legislatif 2014, Afif memperoleh urutan terbesar keempat.
Kuasa hukum Afif, Fahri memaparkan, pada pemilu legislatif 2014 Partai Gerindra memperoleh 3 kursi dari Dapil 1 yang meliputi Socah, Bangkalan, dan Arosbaya. Berdasarkan perhitungan perolehan suara yang menempati posisi tertinggi adalah RKH Fuad Amin, Dofir, dan Holifi. Namun, Fuad Amin yang waktu itu mendapatkan suara teratas tersandung hukum, maka partai yang bersangkutan harus melaksanakan Pergantian Antar Waktu ( PAW).
“Jadi yang melaksanakan PAW adalah Partai Gerindra. Karena roda kepemimpinan sudah tidak berjalan selama kurang lebih satu tahun. Seharusnya yang menggantikannya adalah Afif Mahfud. Sempat melakukan komunikasi akan tetapi belum direspons oleh partai dengan alasan status Hukum Fuad belum incrah,” ujarnya, Selasa (12/7).
Ada kejanggalan yang mesti dikaji lebih mendalam. Dibuktikan dengan status keanggotaan Fuad di partai tidak segera di-PAW, justru posisi Fuad sebagai Ketua DPRD Bangkalan di-PAW terlebih dahulu.
Di samping itu, proses PAW Fuad terindikasi dilakukan secara tidak prosedural karena pergantian dari Fuad ke Imron tidak melalui disposisi atau rekomendasi dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP). Hanya melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bangkalan, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Bangkalan, dan Dewan Pempinan Wilayah (DPW) Jawa Timur. “Tidak ada rekom secara resmi dari pusat pergantian Imron itu menjadi ketua,” ucap Fahri.
Berangkat dari persoalan itu, Afif Mahfud selaku kader Partai Gerindra mengirimkan surat untuk kepentingan hukum kepada Gubernur Jatim agar menahan terlebih dahulu SK pengangkatan Imron Rosyadi sebagai Ketua DPRD terpilih hingga status keanggotan Afif Mahfud selesai.
“Pertanyaannya, kenapa kok hanya status pimpinan DPRD saja yang diproses, sedangkan status keanggotaan DPRD Fuad tidak diproses di internal Gerindra. Apalagi status hukum Fuad Amin sekarang sudah incraht. Ini yang menjadi kejanggalannya,” terangnya.
Tidak hanya itu, Fahri mengancam akan membawa ke ranah hukum jika surat yang dikirimkan tidak diindahkan oleh Gubernur. Bahkan dirinya mengaku telah menyampaikan ke beberapa pihak agar persoalan tersebut diperhatikan kembali.
“Surat itu sudah kita sampaikan ke Kemendagri, KPU, DPRD. Jika tidak ada respons yang solutif, maka kita akan bawa ke ranah hukum,”ancamnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan terpilih Imron Rosyadi menanggapi dingin persoalan itu. Dirinya menyampaikan bahwa posisi yang diberikan sesuai dengan perintah partai. Oleh sebab itu, dia mengaku akan menjalankan sesuai dengan ketentuan yang sudah diamanatkan. Dia meyakini Gubernur juga memiliki tim yang ahli dalam bidang undang-undang.
“Yang jelas kita sudah melaksanakan apa yang sudah ditentukan oleh partai. Saya fikir tidak ada yang perlu dipersoalkan. Dan tidak mungkin kader partai melawan perintah partai,” paparnya. (YUSRON/RAH)