BANGKALAN | koranmadura.com – Aparat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap LA, 38 tahun. Warga Desa Kelbung, Kecamatan Tanah Merah ini, ditangkap karena diduga sebagai pembunuh Tohar, 38 tahun, juga warga Kelbung. “Kami tangkap tadi malam jam 11 di rumahnya,” kata Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Anisullah M Ridha, Kamis, 30 Juni 2016.
Tohar ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak dekat SPBU Tanah Merah, Rabu sore, 29 Juni 2016 kemarin. Lehernya putus karena ditebas senjata tajam jenis bedas. Anisullah mengatakan meski tersangka LA mengaku membunuh seorang diri, namun polisi meyakini pelaku lebih dari dua orang. Salah satunya saudara LA diduga turut membantu tersangka menghabisi Tohar. “Dia buron masih kami kejar,” ujar dia.
Anis menambahkan soal motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah asmara. Kepada penyidik LA mengaku nekat membunuh Tohar karena cemburu mantan istrinya dinikahi oleh korban. “Padahal sudah bercerai, tapi tersangka rupanya masih sayang,” ungkap dia.
Sebelumnya, pembunuhan Tohar diduga dilatarbelakangi masalah pencurian hewan. Kabar ini muncul karena Tohar pernah tiga kali ditangkap Kepolisian Sektor Tanah Merah. “Iya memang benar korban mencuri hewan, tapi pembunuhan dia tidak terkait itu, melainkan masalah asmara,” Anisullah menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Adi Wira Prakasa mengatakan Tohar dibunuh di sebuah warung dekat SPBU Tanah Merah. Setelah tewas, jasad dibuang pelaku ke semak-semak. “Korban dibunuh di Tanah Merah, bukan di tempat lain,” kata dia.
Pembunuhan Tohar sempat menghebohkan warga Bangkalan. Foto-foto mayat tanpa kepala beredar luas di media sosial dilengkapi caption yang menyebut kepala korban dibawa oleh pelaku. Namun Adi Wira membantah kabar tersebut. “Kepalanya memang putus, tapi tidak dibawa pelaku, ada di dekat jasadnya,” ungkap dia.
Atas perbuatannya LA terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat dia dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. (ALMUSTAFA/RAH)