
PAMEKASAN | koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan, Madura, menyoroti rencana penataan para pedagang kaki lima (PKL). Penataan PKL itu direncanakan akan dilakukan, tetapi masih menunggu hasil pertemuan dengan perwakilan PKL. Menunggu-nunggu waktu semacam itu dinilai akan menimbulkan kerawanan saat dilakukan penertiban.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Hosnan Ahmadi mengatakan dengan pertimbangan kemanusiaan setiap Ramadan tiba Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pamekasan memberikan toleransi bagi PKL untuk berjualan di titik-titik keramaian yang tercatat sebagai area terlarang bagi PKL. Semestinya setelah masa toleransi itu habis, ditindaklanjuti dengan penertiban. Namun dalam beberapa tahun terakhir hal itu tidak dilakukan. Akibatnya semakin lama semakin banyak PKL yang menempati lokasi terlarang itu, karena menganggap tempat tersebut diperbolehkan.
PKL musiman yang semula berjualan selama Ramadan, ternyata tidak menghentikan perdagangannya setelah batas toleransi habis. Keadaan itu membuat Pemkab semakin kesulitan melakukan penataan PKL. Apalagi PKL setiap tahun semakin bertambah.
“Setelah lebaran ini waktu yang pas untuk melakukan penataan. Makanya rencana untuk mengosongkan area terlarang bagi PKL segera direalisasikan. Khawatir kalau sudah lama hanya akan menimbulkan gesekan saat dilakukan penertiban,” kata Hosnan.
Da menyarankan dalam penataan PKL nanti, dahulukan PKL yang suda tercatat untuk direlokasi ke tempat yang telah disiapkan. Sementara PKL baru yang masih tidak terdata, hendaknya dicarikan solusi secepatnya. “Kami tidak ingin dalam penataan PKL, sampai memutus pendapatan para PKL, karena bagaimana pun mereka itu usaha untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Hanya saja lokasi yang salah, sehingga pemkab harus mengarahkan ke lokasi yang benar,” ungkapnya.
Sebelumnya, , Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Pamekasan, Jon Yulianto, yang merupakan salah satu anggota tim penataan PKL, mengatakan dalam waktu dekat tim penataan PKL akan melakukan rapat bersama dan menentukan jadwal pertemuan dengan perwakilan PKL.
“Nomor perbup-nya kami belum tahu, karena tinggal menunggu pengesahan dan Bapak Bupati. Mungkin regulasi penataan PKl terbaru itu diterbitkan setelah tim yang diketuai Bapak Bupati melakukan pertemuan dengan semua perwakilan PKL,” kata Jhon.
Lanjut mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan Pamekasan itu, dalam perbup penataan PKL yang baru tersebut mengatur tentang alat peraga PKL, area yang boleh dan tidak boleh ditempati PKL, juga waktu buka dan tutupnya. (ALI SYAHRONI/RAH)