SUMENEP | koranmadura.com – Penyelidikan dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) di Desa Poteran, Kecamatan Talango, dan Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, hampir tuntas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, tinggal menunggu waktu untuk menetapkan tersangka.
Kasi Intel Kejari Sumenep Adi Harsanto mengatakan, penanganan dua kasus raskin tersebut mendekati final. Kejari telah mengantongi nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka. ”Kasus itu terus jalan. TO (target operasi) sudah ada,” katanya, Kamis (14/7).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan nama-nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. ”Itu rahasia, yang pasti sudah ada,” tuturnya saat ditanya nama-nama calon tersangka.
Ditanya apakah penetapan tersangka sampai akhir tahun, pihaknya enggan berspekulasi. ”Kita sambil jalan, tapi tidak banyak-banyak minum, kalau terlalu banyak kita takut melebuh juga,” paparnya.
Kejari telah memeriksa Kepala Desa Guluk-Guluk M Ikbal dan Kepala Desa Poteran Suparman. Sedangkan DPM Desa Guluk-Guluk yang diperiksa sebagai saksi sebanyak 300 orang dari jumlah DPM sebanyak 11 ribu lebih, sedangkan DPM Desa Poteran sekitar 300 orang dari jumlah DPM 832 orang.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyimpangan kasus raskin Desa/Kecamatan Guluk-Guluk dilaporkan pada tahun 2014. Sementara kasus serupa di Desa Poteran, Kecamatan Talango, dilaporkan pada tanggal 2 Januari 2015.
Berdasar laporan yang dilayangkan secara tersurat, raskin di Desa Poteran ditengarai hanya diterima warga 5-10 kali dalam setahun. Padahal, seharusnya raskin dibagikan hingga 12 kali lebih. Pelapor menduga akibat tidak rutinnya distribusi raskin menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 240 juta.
Jatah raskin setiap bulan Desa Guluk-Guluk sekitar 24 ton 8 kwintal 20 kilogram. Sedangkan jumlah penduduk sesuai Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3700 KK. Hanya saja realisasi raskin tidak sesuai dengan aturan, yang mestinya dicairkan setiap bulan, namun hanya dicairkan sebanyak dua kali dalam satu tahun. (JUNAIDI/MK)