
SAMPANG | koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang akhirnya memvonis 11 tahun penjara untuk terdakwa Ruspandi dan 6 tahun penjara untuk Abdus Salam, Juhar serta Sohibur Rahman. Mejelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara meyakinkan telah terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Supriyadi (35) warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates.
Sebelumnya, ketiganya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan tersebut, baik JPU maupun keluarga korban Supriyadi akan mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Pihak keluarga korban mengaku kecewa atas putusan tersebut karena dinilainya terlalu ringan.
Pantauan Koran Madura, sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan bukti-bukti dari hasil persidangan dari awal hingga akhir, termasuk insiden, barang bukti (BB) yang diamankan, bukti visum korban serta pengakuan saksi-saksi yang sudah di datangkan selama persidangan.
Muarah, paman korban pembunuhan (Supriyadi), mengaku kecewa dalam sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa. Menurutnya, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana serta pengeroyokan. Seharusnya, kata dia, para terdakwa dihukum minimal selama 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup berdasarkan pasal 340.
“Kami sangat kecewa sekali atas vonis yang dibacakan hakim terhadap empat terdakwa, padahal mereka melakukan pembunuhan berencana,” paparnya.
Oleh karena itu, Muarah mengaku akan segera melakukan banding ke tingkat Kejati karena vonis yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa masih jauh di bawah tuntutan JPU, yakni sebelumnya selama 17 tahun penjara. Sedangkan dalam pembacaan vonis, keempat terdakwa hanya divonis berdasarkan pasal 170.
“Benar dugaan saya, tanah yang dijual oleh terdakwa itu untuk suap. Masak kasus ini yang merupakan kasus dengan jeratan pasal 340 berubah menjadi pasal 170. Ini jelas PN tidak fair,” tudingnya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang Tulus Ardiansyah mengatakan, vonis terhadap empat terdakwa dinilainya juga terlalu ringan sehingga pihaknya akan mengajukan banding.
“Pembacaan vonis ini terlalu ringan. Sebab saat tuntutan keempat terdakwa dituntut 17 tahun penjara. Makanya saya pasti ajukan banding,” janjinya.
Menanggapi hal itu, Panasehat Hukum terdakwa Abd Razak terlihat enteng menjawabnya, pihaknya mengaku telah menduga kasus yang di alami kliennya bukan termasuk dalam pasal 340 melainkan hanya kasus pengeroyokan. Sebab pada pledoi, keempat terdakwa ketika dituntut ke pasal 340 dinyatakan tidak terbukti. Sehingga kliennya masuk dalam jeratan pasal 170.
“Pembelaan dari saya sendiri paling tidak 338 dan paling dominan pasal 170. Dan Pasal 170 ini pas sekali,” paparnya usai persidangan.
Sementara itu, Humas PN Sampang Darmo Wibowo masih belum bisa memberikan penjelasan mengenai adanya tudingan suap atas ringannya vonis pembunuhan Supriyadi. Sebab ketika hendak dikonfirmasi tidak ada di kantornya. Dikonfirmasi melalui selulernya tidak ada respons, pesan singkat yang dikirimkan juga tidak ada balasan. (MUHLIS/LUM)