PAMEKASAN | koranmadura.com – Sebanyak 216 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, Madura, dipastikan tidak akan memperoleh keringanan hukuman (remisi) kemerdekaan Republik Indonesia, karena belum memenuhi syarat untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara yang telah diajukan untuk memperoleh remisi sebanyak 424 nara pidana (napi). Kemudian sisanya, masih dalam proses pengajuan karena baru pindah ke Lapas Pamekasan. Dari jumlah 424 itu yang kemungkinan bisa langsung bebas sebanyak 29 napi. Kepastian itu masih menunggu hasil dari keputusan Kemenkumham.
Hal itu disampaikan Kasi Bimbingan Nara Pidana Lapas Kelas II A Pamekasan, Eko Arif Setiawan. Menurutnya, 216 napi yang tidak bisa diajukan memperoleh remisi karena terkendala sejumlah faktor, diantara masih berstatus tahanan.
Selain itu, karena masuk sebagai napi dalam kasus yang berkategori khusus, misalnya karena perkara perdagangan manusia (human trafficking), narkotika, korupsi, dan terorisme. Sehingga untuk memperoleh remisi harus memenuhi persyaratan lainnya, yang sulit bisa dipenuhi napi.
“Sebagian lagi karena belum menjalani hukuman minimal, yang diatur dalam regulasi pemberian remisi. Kemudian karena tidak berkelakuan baik di dalam lapas. Per hari ini (kemarin) jumlah penghuni lapas semuanya sebanyak 688,” kata Arif.
Dari 216 itu merupakan napi perkara teroris yang menghuni lapas Pamekasan. Belum memenuhi syarat yang terdapat pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Syarat yang dimaksud telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi nara pidana warga negara Indonesia.
“Ikrar itu diketahui Kepala Lapas, BNPT, dan MUI (Majelis Ulama Islam) kemudian ditandatangani bersama, juga harus ada justifikasinya. Sementara enam napi teroris itu tidak kami ajukan remisi karena mereka tidak mau mengikuti program deradikalisasi,” ungkapnya.
Lanjut Arif, 29 napi yang diperkirakan langsung menghirup udara bebas itu, karena setelah dihitung masa hukuman yang telah dijalani dengan tambah jumlah remisi yang akan diperoleh pada 17 Agustus nanti, masa hukumannya selesai.
Sayang, pihaknya enggan menyebutkan jumlah remisi yang akan diperoleh 29 napi tersebut. Untuk mengetahui itu, pihaknya harus melakukan rekap data pengajuan remisi yang telah dikirimkan ke Kemenkumham melalui Kanwil Jawa Timur.
“Tapi, 29 orang itu masih perkiraan kami saja. Bagaimana pastinya tunggu hasilnya nanti. Biasanya SK (surat keputusan) remisi, baru diperoleh jelang satu atau dua hari waktu pemberian remisi. Nanti, kepala lapas akan diundang ke kanwil untuk menerima SK itu,” katanya. (ALI SYAHRONI/RAH)