BANGKALAN | koranmadura.com – Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangkalan, Madura, Herlan Sutrisno menyatakan 400 bantuan jaring ngendon di DKP, karena bantuan itu tak bisa dicairkan setelah terganjal aturan bahwa penerima bantuan harus berbadan hukum. Di Bangkalan, hingga saat ini baru ada 6 kelompok nelayan yang berbadan hukum, sementara bantuan dari pemerintah pusat sebanyak 400 jaring. Bantuan itu dibagi menjadi dua jenis, yaitu 200 jaring rajungan dan 200 jaring gondrong.
Kepala Bidang Kelautan DPK, Herlan Sutrisno menyatakan dampak dari penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pihaknya terpaksa menahan bantuan tersebut karena kelompok yang mendapatkan jatah bantuan tersebut belum memiliki badan hukum. “Ada 12 kelompok yang mendapatkan bantuan jaring. Hampir setiap kelompok mendapatkan 30-35 jaring yang diacak dari dua macam jaring tersebut,” terangnya.
Dia menjelaskan nelayan yang terdata ada sebanyak 96 kelompok. Namun, jumlah tersebut yang masih aktif hanya 64 kelompok. Dalam artian, kelompok yang aktif berkoordinasi dengan DKP. Sisanya sudah tak ada komunikasi lagi dengan dinas tersebut. “Ada sebagian kelompok yang sudah lost kontak dengan petugas pendamping di bawah,” ucapnya.
Pihaknya berharap ada 6 lagi kelompok yang bisa mengurus badan hukum dengan menggandeng notaris. Akan tetapi, pihaknya dibenturkan dengan sikap para nelayan yang enggan mengeluarkan biaya, karena masih dianggap tidak penting.
“Biaya pembuatan badan hukum bisa sampai Rp 1,5 juta melalui notaris. Itupun masih banyak yang tidak mau mengurus,” ujarnya.
Pihaknya mengaku tak mau ambil resiko. Bantuan ditahan karena kewajiban aturan yang harus dipatuhi. Padahal bantuan itu sudah ada di kantor mereka sejak 2015. “Kita juga pernah menyarankan masing-masing anggota kelompok sumbangan dalam pengurusan badan hukum. Namun, belum juga ada respons positif,” paparnya. (RIDWAN/RAH)