BANGKALAN | koranmadura.com – Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa TA 2014 di bagian umum setda Bangkalan, Madura, terus menyita perhatian penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Setelah menetapkan tersangka Bagus Hariyanto (BH) selaku Kabag Umum saat itu, Kamis (4/8) Kejari memeriksa Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wibagio Suharta sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan tertutup selama 3,5 jam. Selain itu, tersangka BH juga diperiksa dalam durasi yang sama untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mempertanyakan pola pencairan anggaran yang berasal dari BPKAD kepada bagian umum. Sebab seluruh pencairan anggaran SKPD bermuara di bagian tersebut. Dalam pola pencairan anggaran, harus ada kelengkapan administrasi yang sesuai aturan. Dokumen pencairan tersebut dianggap tidak sah sehingga menjadi temuan.

“Kami memeriksa kepala BPKAD dan tersangka. Pertanyaan yang disampaikan kepada saksi, soal prosedur pencairan anggaran. Harus ada kelengkapan sesuai aturan. Berkas yang diajukan ke BPKAD kan harus lengkap. Namun, soal dokumen sah atau tidak sesuai fakta di lapangan. Itu urusan SKPD masing-masing,” kata Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Nurul Hisyam, Kamis (4/8).
Pihaknya menyatakan, berdasarkan temuan BPK dan fakta di lapangan, ternyata dokumen pengajuan tersebut tidak sah karena ada rekayasa dalam pengusulannya. Oleh karena itu, tersangka yang mempertanggungjawabkan.
“Saat diperiksa Kepala BPKAD tidak terlalu menjawab banyak. Sebab, tempo persoalan tahun 2014 ini bukan yang bersangkutan yang menjabat,” terangnya.
Oleh karena itu, persoalan kasus tersebut akan terus dikembangkan. Jika dibutuhkan data lebih mendalam, pihaknya akan memeriksa kepala BPKAD yang menjabat pada 2014. “Kita lihat kepentingan penyidik. Kalau perlu, nanti kita akan memanggil kepala BPKAD saat itu,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menceritakan, kalau menyangkut tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun, dalam pertanyaan yang diajukan tersangka tidak bisa menjawab semua pertanyaan. “Pengamatan saya, tersangka ada keterbatasan, tidak semua pertanyaan bisa dijawab secara keseluruhan,” ungkapnya.
Penyidik mau menetapkan tersangka atau tidak bergantung alat bukti yang ada. Kalau cukup menjerat orang lain yang dianggap terlibat tentunya hal itu akan dilakukan. Akan tetapi, penyidik tetap akan memeriksa sesuai aturan. Ada alat bukti, kemudian dihubungkan dengan yang bersangkutan layak atau tidak jadi tersangka.
Pelimpahan kasus tersebut dipastikan masih lama, karena masih dalam penyidikan dan menunggu ahli dari BPKP. Setelah itu, baru bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, perlu diteliti terlebih dahulu oleh penuntut umum. “Karena masih penyidikan, mungkin nanti segera dari BPKP turun ahlinya, baru bisa segera dilimpahkan,” paparnya. (RIDWAN/RAH)