SUMENEP | koranmadura.com – Kekurangan guru akan semakin parah. Selain karena pemerintah belum mencabut moratorium pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk ASN guru, hingga saat ini, jumlah tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) yang akan pensiun terus bertambah.
Berdasarkan data di Disdik Kabupaten Sumenep, jumlah guru yang berstatus ASN di semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA sederajat sebanyak 5.854 orang. Jumlah tersebut, kata Sekretaris Disdik, Moh. Kadarisman, masih jauh dari kata cukup.
Menurutnya, sekolah yang paling banyak mengalami kekurangan guru di wilayah kepulauan. Di wilayah daratan, kekurangan guru tidak terlalu parah. Khusus SD saja, sambungnya, kabupaten paling timur Pulau Madura ini kekurangan sampai 1.400 lebih guru.
Padahal, di satu sisi, dari tahun ke tahun jumlah guru berstatus ASN yang akan pensiun pasti ada, bahkan cenderung bertambah. Pada tahun 2016 ini, guru ASN yang akan pensiun 71 orang. Tahun 2017 sebanyak 209 guru dan tahun berikutnya sebanyak 230 tenaga pendidik.
Dalam rangka menyiasati kekurangan tenaga guru tersebut, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya, khusus di tingkat SMP dan SMA sederajat, mutasi antar jenjang. Maksudnya, guru yang semula mengajar di tingkat SMP dimutasi ke SMA atau sebaliknya.
“Yang belum kita laksanakan ialah mutasi antar jenis. Maksudnya, guru PPKN dimutasi menjadi guru Bahasa Indonesia atau sebaliknya,” tukas Kadarisman.
Menurut dia, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan. Sebab khusus di tingkat SMP, ada 7 mata pelajaran (mapel) kelebihan guru sampai 135, sedangkan 9 mapel justru kekurangan sebanyak 97 guru.
Selain kebijakan mutasi antar jenjang dan jenis itu, sambungnya, masing-masing kepala sekolah yang kekurangan guru juga harus menerima masyarakat yang ingin mengabdikan dirinya untuk mendidik anak bangsa atau guru sukwan. Dengan catatan, kepala sekolah tidak asal menerima guru sukwan.
Penerimaan guru sukwan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan background pendidikan. Sehingga, sekolah bisa membayar guru sukwan tersebut menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). “Kalau jumlah PNS dan guru sukwan binaan Dinas Pendidikan, lebih banyak guru non PNS,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)