PROBOLINGGO | koranmadura.com – Seluruh dokumen kependudukan termasuk Kartu Keluarga (KK) yang menggunakan scaner atau penandatanganan berupa stempel di kecamatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal itu merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tanggal 2 Desember 2015 Nomor 471.14/13795/Dukcapil/2015 perihal penandatanganan Kartu Keluarga (KK).
“Intinya, semua dokumen kependudukan termasuk KK harus diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota,”ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Probolinggo, Erlin Setiawati melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Indah Setyowati, kepada wartawan, Rabu (24/8).
Indah Setyowati mengatakan, dokumen kependudukan yang selama ini sudah ditandatangani camat tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, dokumennya harus segera diperbarui dengan tandatangan dari instansi Dispendukcapil.
“Perintah itu terkait adanya surat dari Mendagri, maka kami melakukan pembaharuan KK yang ditandatangani camat, sambil mengadakan pengecekan terhadap penduduk yang sudah meninggal dunia, tetapi tidak dilaporkan,” tandasnya.
Tak hanya itu, jika ada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, lahir, pindah dan datang, maka data KK harus segera diubah sebagai upaya pembaharuan dokumen kependudukan.
“Jika ada yang meninggal dunia atau pindah, maka harus ada anggota keluarga yang dikeluarkan dari KK. Sebaliknya jika ada lahir baru ataupun datang, maka harus ada penambahan anggota keluarga. Khusus bagi yang baru lahir, pelaporan ini sangat penting untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Di mana tiap satu orang satu NIK,” papar Indah Setyowati. (M. HISBULLAH HUDA)