
SAMPANG | koranmadura.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat untuk menindaklanjuti temuan 200 titik sambungan pipa air liar. Perusahaan pelat merah itu diminta melakukan peremajaan pipa saluran utama di sepanjang wilayah yang rawan sambungan liar.
Anggota Komisi II DPRD Sampang Rahmad Hidayat Rifai mengatakan, maraknya sambungan air liar tidak lepas dari lemahnya pengawasan PDAM. Selain itu, meski telah dilakukan penyelesaian antara pihak PDAM dengan para pelaku, tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya tidak sehat seperti adanya oknum yang bermain sehingga tidak masuk pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Meski perhitungan kerugian akibat 200 titik penyambung liar di rata-rata sebesar Rp 86.400.000 selama setahun oleh PDAM, tidak menutup kemungkinan ada pembayaran yang tidak masuk ke kantong PAD karena pelanggar yang dimaksud itu tida jelas alamatnya dan jumlah kerugiannya,” ucapnya Kepada Koran Madura, Senin (1/8).
Hidayat mengatakan, tudingannya tersebut cukup beralasan karena total kerugian air yang telah habis terpakai oleh oknum pelanggar hanya di rata-rata sebesar 10 meter per kubik dan dikenakan beban sebesar Rp 46 ribu per pelanggar. Padahal tidak menutup kemungkinan para pelanggar yang masuk ke dalam 200 titik tersebut dikategorikan pengguna beban berskala rumah tangga.
“Bisa saja skalanya kelas perusahaan yang bebannya di atas penggunaan rumah tangga, makanya kami akan klarifikasi para pelanggar tersebut untuk memastikan kebenaran data yang disebutkan pihak PDAM,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak PDAM untuk melakukan peremajaan saluran pipa air guna untuk memberantas para pengguna air liar. Sebab dengan peremajaan pipa, selain dapat meningkatkan pentaan managemen juga dapat meningkatkan PAD.
“PDAM perlu peremajaan pipa supaya bebas dari pengguna liar. Karena tidak menutup kemungkinan hanya ada 200 titik bisa saja lebih pengguna yang saat ini masih belum diketahui,” imbuhnya.
Sementara Direktur PDAM Sampang Ach Fauzan sangat mengapresiasi atas permintaan para legislatif sebagai kontrol kinerjanya. Pihaknya juga mengaku siap manakala pihak legislatif ingin melakukan klarifikasi mengenai proses penyelesaian para pelanggar. Sebab pihaknya mengaku penyelesaian 200 pelanggar bukan hanya sekedar penyelesaian administrasi melainkan tindakan tegas dengan dilakukan pembongkaran pipa liar.
Sedangkan jumlah kerugian yang telah kami berikan kepada khalayak umum hanya berdasarkan rata-rata. Sedangkan untuk ril data diakuinya ada di dalam audit internal PDAM.
“Tidak hanya ditindak dengan hanya penyelesaian administrasi. Tapi hal itu juga menyangkut dengan alatnya yakni adanya pembongkaran dan pemutusan terutama bagi pelanggan yang diketahui melanggar. Sedangkan untuk kerugiannya perhitungannya sudah ada di internal PDAM,” paparnya.
Disinggung permintaan dewan untuk melakukan peremajaan pipa air, Fauzan mengaku sangat mendukung usulan para dewan dalam upaya pemberantasan pelanggar yan telah mencuri air dari PDAM dan upaya peningkatan PAD. Namun upaya tersebut masih dalam proses pengajuan kepada Pemerintah Kabupaten.
“Kalau untuk peremajaan pipa, itu sangat membutuhkan dana yang sangat besar. tapi kami sudah koordinsaikan kepada Pemkab, dan semoga diterima usulan kami,” terangnya. (MUHLIS/LUM)