SAMPANG | koranmadura.com – Sedikitnya sepuluh legislator dari unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (25/8). Mereka menyatakan dukungan moral terhadap Kejari Sampang agar mengungkap tuntas hingga ke akar-akarnya terkait kasus dugaan korupsi di lingkaran PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP) dan kasus-kasus hukum lainnya di Kabupaten Sampang.
Sebelumnya (16/8), Kejari Sampang menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT SMP Hasan Ali sebagai tersangka dalam pengelolaan keuangan perusahaan terkait dengan pelaksanaan jual beli gas bumi di lapangan Wortel, lepas pantai Camplong selama 2012 sampai 2013 lalu. Itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari, No. Print – 9/4/0.5.36/PDL/08/2016 pada tanggal 3 Agustus 2016. Usai penetapan tersangka itu, isu pembubaran PT SMP mulai bergulir.
Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah mengatakan, kedatangannya bersama dengan pimpinan fraksi hanya sekedar silaturahim antara pihak legislatif dan yudikatif. Dalam silaturrahmi itu, pihaknya mengaku memeberikan dukungan atas kinerja Kejari yang dinilainya sudah maksimal menangani kasus hukum di Kabupaten Sampang.
“Alhamdulillah kejaksaan sudah maksimal dan serius dalam menangani kasus-kasus hukum yang ada di Sampang. Makanya kami beri dukungan, support kepada para yudikatif,” ucapnya kepada awak media usai menemui Kepala Kejari Sampang Adhi Prabowo di ruangannya secara tertutup.
Ditanya apakah pertemuan itu ada kaitannya dengan PT SMP, Imam Ubaidillah tidak mengelaknya. Menurutnya, pusaran kasus PT SMP menjadi salah satu bahan pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Dia memastikan Kejari sangat teliti dan detail dalam pengungkapan kasus hukum, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap dihormati.
“Tidak hanya BUMD (badan usaha milik daerah) lah, semuanya yang berkaitan dengan penegakan hukum kami support, tak terkecuali PT SMP itu,” ucapnya ragu-ragu.
Disinggung isu pembubaran PT SMP, Imam menegaskan bahwa wacana pembubaran itu bukan urusan yudikatif melainkan urusan eksekutif dan legislatif. “Ya kalau nantinya dinilai tidak produktif ya bisa saja dibubarkan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Kejari Sampang Adhi Prabowo mengatakan, para pimpinan dewan itu hanya melakukan silaturahim ke kantornya. Menurutnya, kedatangan mereka yang secara mendadak itu hanya berkisar lima menit setelah berkoordinasi lewat tetelpon.
“Intinya kedatangan para anggota legislatif hanya untuk menyupport kejaksaan dalam penengakan hukum khususnya penanganan kasus tipikor. Dan semua tindakan kita, mereka mendudukng,” ucapnya.
Adhi mengaku, para pimpinan dewan meminta pihak kejaksaan dalam menangani kasus hukum di Sampang sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti penyimpangan dana yang digunakan tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Apapun yang kami lakukan di PT SMP mereka menyuport kami. Sedangkan mengenai pembubaran PT SMP itu bukan ranah kami,” pungkasnya.
Pantauan Koran Madura, kurang lebih 10 legislator yang datang ke kantor Kejari Sampang adalah Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah, Ketua Komisi II Moh Nasir, Ketua BK Moh Subhan, Wakil Ketua I Fauzan Adima, anggota Komisi IV Maniri, anggota Komisi II Rahmad Hidayat, anggota Komisi I Agus Husnul Yakin, anggota Komisi III Anwar Sanusi dan Aulia Rahman, Ali Sadikin dan mantan anggota DPRD Sampang Periode 2004-2009 Abdul Karim. (MUHLIS/LUM)