SUMENEP | koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep ditengarai mengendapkan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung kantor baru Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP dan KB) setempat.
Indikasikan, kasus dugaan penyimpangan proyek senilai Rp 4,5 miliar tersebut belum ada perkembangan signifikan sekalipun sudah satu tahun ditangani Polres Sumenep. Polda Jatim melimpahkan penanganan kasus itu pada 27 Juli 2015.
Koordinator Tim Investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi Pelor mengatakan, surat Kepala Kepolisian Daerah Polda Provinsi Jawa Timur dengan nomor B/7712/VII/2015/Ditreskrimsus tentang Pelimpahan Pengaduan Mayarakat, baru mendapat respons dari Polres Sumenep tahun 2016. Itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah tugas nomor SP-Gas/104/VII/2016Satreskrim tertanggal 25 Juli 2016. ”Jadi, satu tahun kasus ini mengendap di polres,” katanya.
Ia menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Polres Sumenep untuk menghilangkan kasus itu. ”Kami menduga ada upaya yang mencoba me-86-kan kasus itu. Buktinya, sudah satu tahun lamanya belum ada perkembangan yang berarti,” tuturnya.
Junaidi mengaku akan selalu memantau penanganan kasus tersebut. Jika ditemukan adanya penyidik polres yang mencoba melakukan kongkalikong, ia akan melaporkan ke Propam Polda Jatim, Kapolri, Kompolnas, serta staf kepresidenan.
”Saya tidak mau main-main mengawal kasus ini. Kalau ada yang mencoba ‘bermain’, apalagi sampai menerima uang, baik dari unsur penyidik atau yang lain, pasti kami laporkan ke institusi di atasnya. Biar jadi shock therapy,” tegasnya.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin saat difonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut. ”Besok, kita sudah ada jawabannya,” kata mantan Kapolsek Manding saat ditemui di Kantor Kejari, kemarin.
Sementara itu, Tim Penyidik Pidkor Polres Sumenep Iptu Ach Supriyadi mengatakan, penanganan kasus tersebut terus dilakukan. Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. ”Kalau saksi itu bisa bertambah. Bisa 15 orang juga bisa nanti,” katanya.
Menurutnya, penangakan perkara kasus tindak pidana korupsi tidak bisa disampakan seperti proses penanganan perkara kriminal yang lain. Untuk pemeriksaan saksi-sasi saja membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Untuk diketahui, proyek pembangunan kantor baru di Jalan Dr Cipto itu dibiayai dari APBN tahun 2014 sebesar Rp 4,5 miliar. Sebagai pengguna anggaran (PA) adalah Sekretaris Daerah Sumenep Hadi Soetarto. (JUNAIDI/MK)