SUMENEP | koranmadura.com – Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2015 mencapai Rp 291.285.969.313.08. hal itu terungkap dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sumenep 2015 yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD setempat.
Anggoto Fraksi PPP DPRD Sumenep Mas’od Ali menyampaikan, sesuai yang tercamtum dalam dokumen APBD tahun anggaran 2015, pemkab merencanakan belanja daerah sebesar 2.206.398.985.789. Namun, hingga akhir Desember 2015 baru terserap sekitar 88,75%. ”Ini merupakan Silpa yang cukup fantastis yang harus diawab oleh Bupati,” katanya saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Rabu (24/8).
Secara yuridis formal, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sedangkan untuk teknis operasionalnya, dijabarkan secara jelas dan terperinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Menurut anggota Komisi IV itu, besaran Silpa sangat tidak masuk akan. Mestinya, sebelum pemkab melakukan pengganggaran terlebih dahulu memprediksi capaian yang akan dilakukan ke depan.
”Logikanya ketika kita menetapkan sebuah besaran anggaran tapi kemudian kita tidak mampu menyerap anggaran tersebut maka ini merupakan bagian dari sebuah persoalan yang patut dipertanyakan. Apakah karena memang dengan alasan efisiensi atau karena sebuah perencanaan yang kurang matang atau karena faktor-faktor lain,” urainya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto belum bisa dikonfirmasi. Ketua Tim Anggaran Setkab Sumenep itu saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak merespons. Demikian pula Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Belanjam dan Aset (DPPKA) Sumenep Didik Untung Syamsidi. (JUNAIDI/MK)