SUMENEP, koranmadura.com– Awal Tahun 2016, warga Desa/Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diresahkan peristiwa memilukan, karena seorang guru ngaji setempat tertangkap basah sedang melakukan tindakan asusila kepada sejumlah muridnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Sumenep, korban perilaku aneh itu tidak hanya satu orang, melainkan sampai enam orang. Rata-rata korban sodomi masih di bawah umur, yakni diperkirakan masih berumur 14 hingga 17 tahun.
Keenam korban yang tercantum didalam BAP itu, masing-masing AAG, SH, AM, GS, RF, dan juga TF.
Sementara modus yang digunakan untuk melancarkan aksinya, korban diiming-imingi uang dan rokok oleh pelaku. Setelah termakan bujuk rayu, pelaku akan mengajak para remaja itu untuk menginap di kamarnya. Saat itu aksi asusila itu dilakukan.
Namun, saat ini pelaku Moh. Salimuddin Nahrawi (53), warga Dusun Murasen, Desa/Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, saat berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21), Rabu (28 September 2016).
Penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempersulit proses hukum selanjutnya, dan menghilangkan barang bukti. Tersangka ditahan selama 20 hari dengan status tahan Kejari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik Polres Sumenep, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang No 35 tahun 2014. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
“Sebelum masa penahanan habis, kami pastikan berkas perkara ini dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri, red) untuk disidangkan,” tegas Kasi Intel Kejari Sumenep, Dicky Andi F. (Junaidi/MK)
