SAMPANG, koranmadura.com – Proyek pembangungan pasar Margalela di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, diduga dimark-up hingga Rp 13,5 miliar, sehingga saat ini dilakukan monitoring oleh komisi III DPRD setempat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sampang, Aulia Rahman, mengatakan leading sektor proyek itu Dinas Prindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) setempat. Dikatakan, perencanaan proyek itu dinilai terlalu cepat sehingga hasilnya kurang matang.
“Lihat saja, pegerjaannya amburadul. Proyek itu bukan dimulai dari pembangunan fondasi, melainkan meneruskan pembangunan yang ada sebelumnya,” tutur Aulia Rahman, Kamis (29 September 2016).
“Kenyataannya di lokasi ada bangunan yang tidak dibongkar. Jangan-jangan ini ada mark-up,” imbuhnya.
Sehingga, untuk mengetahui dugaan mark up anggaran itu, pihaknya berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak terakit. Hal itu direncanakan akan dilakukan minggu depan. Yang akan dipanggil dinas terkait, kontraktor dan konsultan perencana.
Kordinator pelaksana proyek dari PT Jati Wangi, Sayyari, mengatakan pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada dalam perencanaan, sehingga tidak dilakukan pembongkaran di sebagian bangunan.
“Prosedurnya memang seperti itu (tidak dibongkar, red). Ya itu yang saya jalankan,” katanya.
Terpisah, Kepala Disperindagtam Kabupaten Sampang, Misdi, membenarkan jika proyek pembangunan pasar itu tidak semua dilakukan pembongkaran sebagaimana perencanaan awal. Namun tinggi pembangunan tetap disesuikan dengan perencanaan saat ini.
“Memang tidak dirobohkan semua itu. Karena perencanaan awal tidak dirobohkan,” katanya.
“Terkait dugaan mark up, itu tidak benar. Siapa pun boleh menduga, anak kecil juga bisa menduga,” imbuhnya santai.
Sekadar diketahui, anggaran pembangunan pasar Margalela itu sebesar Rp 13.597.189.000. Masa pengerjaan selama 120 hari dan dimulai sejak 16 Agustus lalu oleh PT Duta Mas Indah. (MUHLIS/RAH)
