SUMENEP, koranmadura.com – Anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2016 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum terserap semua.
Baca: Bantuan Embung Air Dihapus, Warga Terpaksa “Puasa” Selama Tiga Tahun
Bantuan DBHCHT Pasti Tak Terserap
DBHCHT Tak Sentuh Daerah Kepulauan
Kepala Bidang Kehutanan, Dishutbun Sumenep, Joko Suwarno mengatakan, tahun ini Dishutbun mendapat anggaran sebesar Rp 7,8 miliar. Anggaran tersebut akan direalisasikan untuk bantuan pengadaan sarana dan prasarana.
“Dulu dianggarkan untuk modal, tapi karena bersentuhan dengan peraturan, terpaksa kami alokasikan untuk sarana dan prasarana,” kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis (29 September 2016). Salah satunya, pengadaan hand tractor dan sejumlah sarana dan prasarana yang lain.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14/2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, bantuan hibah tidak diperbolehkan dialokasikan untuk penguatan modal. Selain itu, calon penerima bantuan harus berbadan hukum minimalnya tiga tahun sebelumnya.
Namun, lanjut Joko, anggaran tersebut hingga saat ini belum direalisasikan karena ada kebijakan baru. Dimana calon penerima yakni kelompok tani (poktan) tidak harus berbadan hukum.
“Saat ini perbup (peraturan bupati) soal itu masih belum selesai. Sehingga, anggaran itu belum kami cairkan,” jelasnya.
Kendati demikian, jika perbup itu sudah selesai, pihak berjanji segera merealisasikan sebagaimana aturan yang berlaku. “Kalau tidak ada halangan, insya Allah November sudah bisa dicairkan,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)
