SUMENEP, koranmadura.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi renovasi pasar Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terus dilanjutkan. Dalam waktu dekat, Polres Sumenep kembali akan memanggil pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Informasi yang berkembang, ada empat orang yang bakal dipanggil tim penyidik Pidkor Polres Sumenep, salah satunya Kepala Disperindag Syaiful Bahri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Eka Haryadi, PPTK Heni Yulianto dan Bendahara Disperindag Asikurrahman.
Dalam proyek yang dibiayai APBD 2014 senilai Rp2,5 miliar itu, keempat orang tersebut sebagai panitia pengadaan. Pemanggilan keempat Abdi Negara sebagai saksi atas dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut.
“Informasi dari penyidik memang ada pemanggilan untuk dinas, tapi tidak hari ini. Kami tidak tahu kapan kepastian soal itu. Tapi saya tidak tahu siapa saja nama-nama yang akan diperiksa,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Rabu (7 September 2016).
Menurutnya, status kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Itu setelah tim penyidik pidkor menemukan bukti cukup, salah satunya ditemukannya kejanggalan berdasarkan temuan dari tim ahli dari Univesitas Brawijaya (UB) Malang, beberapa waktu lalu.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tim ahli, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam kontruksi bangunan. Sehingga, sudah dipastikan ada kerugian negara dalam pekerjaan tersebut. Dan sebelum mendatangkan tim ahli, tim pidkor telah melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi, di antaranya rekanan dan Disperindag.
”Kami terus bekerja, hanya saja tidak semua aktivitas kami tidak semua diketahui oleh masyarakat. Kalau sudah kami, kami akan sampaikan hasilnya untuk publik,” terangnya.
Sekadar diketahui, renovasi Pasar Pragaan dianggarkan dari dana APBD 2014 senilai Rp 2,5 miliar. Pekerjaan itu diduga tidak sesuai spek, salah satunya paving jelek dan pembangunan kuda-kuda los pasar yang diduga menggunakan kayu lokal. (JUNAIDI/RAH)