SAMPANG, koranmadura.com – Ketua Lembaga Kajian Kebijakan dan Analisis Anggaran Strategis (LeKKAAS) Sampang, Puji Raharjo, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat segera mengeksekusi harta benda PT SMP sebesar Rp 16 miliyar dan 2,9 hektar lahan yang ada di Desa Sejati, Kecamatan Camplong.
“Kami minta Kejari segera melakukan eksekusi harta milik Pemkab Sampang. Karena jalur kasasi dari JPU dan terdakwa sama-sama ditolak dan dikembalikan kepada putusan Pengadilan Tinggi,” paparnya, Rabu (21 September 2016) kemarin.
Setahun dia, dalam putusan Pengadilan Tinggi, ada harta milik PT SMP yang disita dan akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah.
“Padahal keputusan MA telah terbit sejak Maret 2016 lalu. Namun sampai sekarang harta PT SMP tak kunjung dilelang dan dikembalikan, bahkan sudah ditetapkan tersangka baru yaitu direktur PT SMP Hasan Ali,” tuturnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto, memaparkan yang bisa dikembalikan ke Pemkab Sampang berupa tanah reklamasi.
“Kita sudah konfirmasi ke BPN Sampang. Dari BPN, tanah tersebut milik Pemkab,” katanya.
Mengenai uang Rp 16 miliar, kata Joko, tidak dibebankan kepada tersangka Muhaimin untuk melakukan penggantian. Hal itu, imbuhnya, hanya berupa tuntutan JPU atas kerugian negara. Tapi ternyata pengadilan memutus lain, yaitu tersangka tidak dibebani uang pengganti. (MUHLIS/RAH)
