BANGKALAN, koranmadura.com – Dari 143 desa se-Kabupaten Bangkalan yang akan mengikuti gelaran Pilkades serentak Oktober nanti, ada 4 desa yang jumlah calon kepala desanya melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades membatasi jumlah maksimal warga yang bisa mendaftar sebagai calon kepala desa hanya 5 orang.
Namun empat desa di Bangkalan, yaitu Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi. Desa Telaga Biru, Desa Karang Duwek, dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Kwanyar jumlah cakadesnya berkisar antara 6 hingga 7 orang perdesa.
“Harus dikurangi menyesuaikan aturan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Bangkalan, Ismet Efendi, Kamis (29 September 2016).
Untuk mengurangi jumlah calon kades di empat desa itu, Bappemas Bangkalan telah meminta bantuan kepada Universitas Trunojoyo Madura untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and propertest kepada seluruh calon kades di ke empat desa tersebut.
Sayangnya Ismet tidak menjelaskan lebih jauh maksud dan tujuan dari uji kompetensi tersebut. Serta bagaimana cara penilaiannya. “Ujiannya digelar besok di Aula Diklat Pemkab,” ujar dia.
Lukman Hisyam, satu dari enam calon Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Kwanyar membenarkan dirinya telah menerima undangan dari Bappemas. “Tapi saya tidak tahu agendanya apa, saya lupa, cuma besok disuruh datang,” kata dia saat rapat dengan Komisi A DPRD Bangkalan.
Kepala Desa Labuhan, Kecamatan Sepuluh, Supriadi menuturkan seorang temannya yang mencalonkan diri sebagai kepala desa Banyusangka kelimpungan dalam dua pekan terakhir. Temannya, kata dia, sibuk membeli buku dan mempelajarinya seperti siswa mau ikut ujian nasional.
“Yang saya dengar, calon yang nilainya paling rendah akan digugurkan sebagai calon kades,” kata dia beberapa waktu lalu. (ALMUSTAFA/MK)
