SUMENEP, koranmadura.com – Pertanyaan mengapa pelat nomor polisi mobil Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, milik mobil lain akhirnya terjawab. Kepala Bagian Humas Pemkab setempat, Dihya Suyuti, mengatakan bahwa pelat nomor itu memang bukan pelat nomor yang sebenarnya.
“Itu hanyalah pelat nomor sementara yang diberikan oleh dealer. Sebab kendaraan itu memang baru saja beli,” ujar pria yang akrab disapa Didik itu saat ditemui koranmadura.com, Senin pagi (26 September 2016).
Ungkapan senada juga diungkapkan Kepala Bagian Umum Pemkab Sumenep, Ainurrasyid. Menurutnya, bukan hanya pelat nomornya yang bersifat sementara, surat-surat kendaraan tersebut juga belum semuanya rampang.
“Itu dioperasikan hanya dengan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan, red.) yang kami peroleh dari instansi berwenang,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelat nomor polisi mobil Bupati Sumenep yang terlibat kecelakaan Sabtu (24 September 2016) lalu ternyata merupakan pelat nomor polisi milik kendaraan lain dengan jenis dan warnanya yang sama sekali berbeda. Hal itu diketahui setelah beberapa wartawan mencoba mengecek pelat nomor polisi mobil bupati tersebut di situs resmi Dinas Pendapatan Daerah Jatim. (MADANI/RAH)
