SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Anti Korupsi mendemo Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Selasa (27 September 2016). Mereka menuntut penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan beras bantuan beras bagi warga miskin (Raskin) di tujuh kepulauan tahun 2008.
“Kasus ini sudah tahun 2008, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan,” kata Koordinator Aksi, Moh Sidik.
Tujuh kecamatan yang dimaksud salah satunya di Kecamatan/Pulau Sapeken, dan Kecamatan/Pulau Raas. “Bahkan informasinya perkara ini sudah ada tersangkanya. Tapi kabarnya tersangkanya sudah tidak ada di Sumenep,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Sadik, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Timur, tahun 2008 diketahui ada kerugian negara mencapai Rp18 miliar.
Selain itu, mereka menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menuntut terdakwa perkara korupsi tidak hanya dituntut dengan ancaman hukuman minimal. Karena selama ini berdasarkan hasil pentauannya, JPU saat menuntut terdakwa selalu dituntut rendah.
“Kami juga menuntut transparansi petugas Kejari. Selama ini Jaksa selalu menyembunyikan hasil dakwaan dan tuntutan. Padahal, itu sudah dibacakan didepan umum saat persidangan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ke depan pihaknya meminta Kejari lebih transparan dan lebih giat menegakkan perkara korupsi. (JUNAIDI/RAH)
