SUMENEP, koranmadura.com – Setelah empat kali mangkir, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Suparman, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan bantuan beras bagi warga miskin (raskin) tahun 2014.
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, penetapan tersangka itu setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Saat ini statusnya sudah tersangka,” katanya, Rabu (28 September 2016).
Kendati demikian, tim penyidik hingga saat ini belum melakukan penahanan. Namun, pihaknya belum bisa melontarkan alasan belum ditahannya Suparman, karena masih akan dirapatkan termasuk langkah yang akan ditempuh ke depan.
Menurutnya, Kades Poteran selama ini terkesan tidak koperatif. Selama empat kali yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Korp Adhyaksa. Tindakan itu dinilai hanya memperpanjang proses hukum yang berpotensi merugikan terhadap dirinya. (Baca: Kades Poteran Empat Kali Mangkir) “Semoga ke depan koperatif, sehingga proses hukum cepat selesai,” tegasnya.
Berdasar laporan yang dilayangkan secara tersurat, raskin di Desa Poteran ditengarai hanya diterima warga antara 5-10 kali dalam setahun. Padahal, sesuai dengan aturan, seharusnya raskin dibagikan hingga 12 kali lebih. Versi pelapor akibat tidak rutinnya distribusi itu menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 240 juta. (Junaidi/MK)
