BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meyakini Wahyu Sudjoko, 49 tahun, merupakan bagian dari mafia tanah besar di Kabupaten Sumenep. Wahyu adalah mantan Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep. Jabatan terakhirnya Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan.
Penyidik Kejati menahan Wahyu, Kamis (29 September 2016). dia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengubah status tanah kas desa menjadi milik perseorangan dan kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi.
Baca: Pegawai BPN Sumenep Ditahan Kejati Jatim
BPN: Wahyu Sudah Dipindahtugaskan ke Kanwil BPN Jatim
Humas Kejati Jatim, Romy Arizyanto menuturkan, perilaku korup Wahyu terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Sumenep, mereka mengaku ditipu oleh Wahyu. Antara tahun 2014 hingga 2015 silam, Wahyu meminjam KTP 14 warga, alasannya untuk mencairkan bantuan mesin traktor.
Bantuan traktor itu ternyata hanya bohong, kata Romy, KTP tersebut digunakan tersangka untuk mengubah status tanah kas desa di Kalimook menjadi atas nama 14 warga tersebut. Namun setelah sertifikatnya selesai, tanah itu tidak diberikan kepada warga tetapi dijual oleh Wahyu kepada orang lain. “Berapa luas tanah yg dijual dan berapa kerugian negara belum kami hitung,” ujar dia.
Melihat modusnya, Romy yakin kasus tanah ini salah satu yang terbesar. Karena itu penyidik sedang mengembang penyelidikan ke desa-desa lain di Sumenep. Romy mengungkapkan akan ada tersangka lain selain Wahyu Sudjoko yang sejak tiga bulan lalu dimutasi ke Kanwil BPN Jatim. “Tunggu saja perkembangannya,” ungkap dia. ALMUSTAFA/MK
