SUMENEP, koranmadura.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam waktu dekat kembali akan melayangkan surat pemanggilan kepala desa Poteran, Kecamatan Talango, Suparman.
Dalam pemanggilan kali ini, status Suparman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) desa Poteran tahun 2014.
“Minggu depan tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan ulang,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Jum’at (29 September 2016).
Baca: Kejari Tetapkan Kades Poteran Sebagai Tersangka
Ini Alibi Kades Poteran Mangkir dari Panggilan Kejari
Kades Poteran Empat Kali Mangkir
Kades Poteran Kembali Dipanggi Kejari
Kades Poteran Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejari
Menurutnya, pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan yang pertama kalinya sebagai tersangka. Pemanggilan itu dilakukan setelah Kejari Sumenep melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Namun selama pemanggilan, Suparman tidak pernah menghadiri tanpa alasan yang jelas. Sementara berdasarkan informasi yang didapat oleh tim penyidik saat dilakukan pemanggilan, Suparman selalu berdalih berada di luar kota. “Dia selalu tidak koperatif,” katanya.
Sebelumnya, Kades Poteran, Kecamatan Talango, Suparman mengatakan ketidakhadiran dirinya disebabkan salah satu keluarganya sakit dan dirawat di luar kota. Namun, dirinya mengaku telah melayangkan surat penundaan atas pemanggilan itu, meskipun pihak Kejari mengaku tidak pernah menerima surat tersebut. “Akan koperatif jika ada pemanggilan kembali,” jelasnya.
Berdasar laporan yang dilayangkan secara tersurat, raskin di Desa Poteran ditengarai hanya diterima warga antara 5-10 kali dalam setahun. Padahal, sesuai dengan aturan, seharusnya raskin dibagikan hingga 12 kali lebih. Menurut pelapor akibat tidak rutinnya distribusi itu menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 240 juta. (Junaidi/MK)
