SUMENEP, koranmadura.com – Perbup perlindungan tanah yang disusun Pemerintah Kabupaten Sumenep dianulir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Imbasnya, Pemkab angkat tangan soal upaya melindungi tanah warga.
Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Setiawan Karyadi, mengaku bahwa pemkab sudah tidak bisa berbuat banyak memenuhi tuntutan sebagian kalangan, termasuk NU, agar membuat regulasi jual beli tanah.
“Upaya apa lagi? Sudah tidak bisa. Karena di pasal 33 itu sudah jelas, persoalan tersebut ada kaitannya dengan kewenangan Pemerintah Pusat. Daerah tidak memilki kewenangan untuk membuat regulasi soal jual beli tanah,” paparnya, Rabu (28 September 2016).
Baca: Payah! Perbup Perlindungan Tanah Dianulir
Sebelumnya, Setiawan menuturkan, ada dua alasan Pemprov Jatim menganulir Perbup itu. Pertama, daerah tak memiliki kewenangan membuat regulasi. Sedangkan alasan kedua karena persoalan jual beli tanah merupakan hak masyarakat.
“Karena merupakan keperdataan, tidak bisa, dong, Bupati membuat aturan,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/RAH)
