SAMPANG, koranmadura.com – Telibat kasus narkoba, Bambang Wahyudi (18) asal Jalan Kamboja, Kelurahan Dalpenang, Kota Sampang, yang merupakan Satpam DPRD Sampang harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Arief Kurniadi, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada hari Jumat (2/9) lalu di jalan Baruh, Kecamatan Kota Sampang sekira pukul 14.00 wib. Saat itu, Bambang bersama kerabatnya hendak melakukan transaksi dengan seseorang.
“Bambang bersama sepupunya. Kami tangkap mereka atas laporan masyarakat kalau terlibat kasus pengedaran dan pemakaian narkoba,” terangnya, Rabu (7 September 2016).
Saat digeledah, petugas hampir dikelabuhi. Tersangka menyelipkan sabu-sabu di kerah jaket biru yang dikenakan. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan itu sebanyak 0,48 gram.
“Kerahnya itu disobek dan dimasukan ke dalam,” tuturnya.
Untuk saat ini, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan terhadap rencana transaksi yang dilakukan Satpam DPRD itu. Dia yakin ada keterlibatan orang lain, karena tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi. (MUHLIS/RAH)