PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M), Ahmad Zaini, memperkirkan draf pangajuan yudicial review UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada bulan depan.
Baca: Empat Kabupaten Sepakat Bentuk Provinsi Madura
Bupati Se-Madura Dukung Yudicial Review Hingga Pemekaran
Saat ini, draf kajian hukum yang dilakukan tim kuasa hukum Universitas Trunojoyo (UTM) Bangkalan, sudah rampung. Namun, masih dibutuhkan waktu untuk memeriksa kembali susunan draf tersebut.
“Kemungkinan bulan depan ini berkas uji materinya sudah bisa dikirim ke MK. Karena sekarang tingg mengoreksi ulang saja. nanti tim kuasa dari UTM yang akan mengajukan, karena mereka yang punya kajiannya,” kata Ahmad Zaini, usai menghadiri pertemuan bupati se-Madura, di Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan, Senin (3 Oktober 2016).
Setelah draf tersebut selesai, kajian itu akan diperesentasikan ke para bupati se-Madura, sebelum diajukan ke MK. Dalam pertemuan tersebut ada dua hal yanga dibahas, yaitu mengenai rencana yudicial review ke MK dan membahas opsi pemekaran kabupaten sebagai langkah alternatif jika permohonan itu ditolak oleh MK.
“Alhamdulillah, empat kabupaten mendukung langkah kami. Pokoknya pembentukan provinsi Madura ini harga mati, yang harus terwujud. Langkah ke depan mengajuan yudicial review,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)
