BANGKALAN, koranmadura.com – Pergantian Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur dari KH Fuad Amin Imron kepada Imron Rosyadi pada 31 Agustus 2016 lalu, tidak hanya membuat Fuad Amin lengser dari kursi ketua dewan. Terpidana kasus suap dan pencucian uang itu juga otomatis ‘dipecat’ sebagai anggota DPRD Bangkalan. “Sejak diganti, beliau (Fuad Amin) sudah bukan anggota dewan lagi,” kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fathkurrahman, Senin, 3 Oktober 2016.
Sebenarnya, kata Ji Kur, sapaan Fathkurrahman, sejak kasusnya inkrah maka status Fuad Amin gugur demi hukum karena mantan Bupati Bangkalan selama dua periode itu tidak mengajukan kasasi. “Kalau sudah inkrah, tidak perlu menunggu diganti atau tidak oleh partainya,” ujar dia.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan lainnya Abdurrahman mengamini pernyataan Fatkurrahman. Menurut dia, yang memecat Fuad Amin sebagai anggota dewan adalah Gubernur Jawa Timur. “SK Gubernur itu berbunyi mengangkat dan memberhentikan, artinya beliau bukan anggota dewan lagi,” kata dia.
Sekarang, lanjut politisi Demokrat itu, untuk mengisi jatah satu kursi kosong setelah Fuad Amin dipecat, tinggal keputusan Partai Gerindra sebagai partai pengusung Fuad Amin. “Posisi beliau belum diganti, sampai sekarang saya belum menerima permohonan PAW dari Geridra,” ujar dia.
Pendapat berbeda diungkapkan Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi. Menurut pemahaman dia, selama belum dilakukan pergantian antar waktu (PAW) maka Fuad masih berstatus sebagai anggota dewan. “Pemahaman kami begitu,” kata dia.
Lalu kapan Fuad Amin akan diganti, politisi Gerindra ini belum dapat memastikan. PAW, kata dia, merupakan kewenangan DPC Partai Gerindra. “Tapi coba tanya sekwan, soal PAW sekwan yang mengerti teknis surat menyurat,” kata dia. (ALMUSTAFA)
