PAMEKASAN, koranmadura.com – Ada empat tuntutan dari mahasiswa saat menggelar aksi ke kantor DPRD Pamekadan, Senin (3 Oktober 2016). Di antaranya mahasiswa meminta DPRD Pamekasan melakukan verifikasi administrasi kelengkapan izin reklamasi restro Wiraraja di Desa Branta Pesisir, dan menujukkan hasil verifikasinya kepada masyarakat.
Selain itu, mahasiswa menuntut DPRD mengusut dan menindak tegas pelaku reklamasi dan oknum terkait yang tidak patuh aturan berkaan dengan reklamasi. Tuntutan terakhir, mereka menuntut DPRS Pamekasan membentuk tim ad-hok menyikapi persoalan reklamasi itu.
Baca: Mahasiswa Demo Kantor DPRD Pamekasan, Soal Reklamasi Restro Wiraraja Mahasiswa Demo Kantor DPRD Pamekasan, Soal Reklamasi Restro Wiraraja
Orator, Iklal, menjelaskan reklamasi bisa dilakukan oleh siapa pun jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh masyarakat lebih besar dari sebelumnya. Ini berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Namun yang terjadi di Branta Pesisir hanya untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak berwenang. (RIDWAN/RAH)
